KOLAKAPOS, Raha -- Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tengah melakukan monitoring terhadap tiga proyek yang diduga mangkrak bernilai miliaran rupiah di kabupaten Muna. Ketiga proyek ini adalah Water Front City bertempat di tepi laut Laino, gedung Ntiarasi bertempat di depan alun-alun Raha, dan Lost Kuliner Tradisional di jejeran lapak jalan bypas Raha. Pasalnya, seluruh anggaran proyek itu berasal dari kantong APBD Muna tahun anggaran 2018.
Kasi Intel Kejari Muna, Laode Abdul Sofyan mengatakan, pada awal bulan Februari 2019 lalu, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Muna sebagai pelaksana satuan kerja (Satker) proyek tersebut telah menemui Kajari Muna untuk meminta pendapat hukum terkait permasalahan keterlambatan penyelesaian ketiga proyek tersebut. "Kami melakukan telaahan dan menganalisa terkait dengan beberapa permasalahan yang dihadapi atas proyek-proyek tersebut. Nah langkah awal, Kejaksaan sudah melakukan ekspos dan pemaparan terkait pendapat hukum terhadap ke kedua instansi yakni Dinas PU dan Disperindag. Saat itu kami menegaskan untuk memberikan kesempatan terhadap rekanan (kontraktor) untuk selama 50 hari kelender untuk memberikan kesempatan terhadap pihak rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kelender berdasarkan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa dan peraturan LKPP yang merupakan turunan dari Perpres nomor 16 ini. Kemudian kalau tidak selesai, maka yang diambil adalah pemutusan kontrak," ucapnya.
Lanjut Sofyan mengatakan, selama perpanjangan waktu tersebut, pihak kontraktor dalam melakukan pekerjaannya dikenakan denda 1/1000 dari nilai kontrak. Namun hingga saat ini ( Rabu 8 Mei 2019) Dinas PU dan Disperindag Muna belum memberikan laporan dokumen ke Kejari Muna. "Harapannya, setelah kami memberikan pendapat hukum, Satker ini dapat melaporkan ke Jaksa tentang apa yang telah mereka lakukan. Karena sampai saat ini, kami belum menerima laporan dokumen dari pihak PU maupun Disperindak. Apakah pihak rekanan ini sudah membayar denda atau pun jaminan pelaksanaannya. Jadi saat ini kami masih dalam tahap monitoring, apakah pendapat hukum itu sudah dilaksanakan atau mereka menyimpang dari situ," tandasnya. (m1/c/hen)