Bupati LM Rusman Emba Minta Pemkab Mubar, Kembalikan Uang Pemkab Muna Rp 92 Miliar

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Raha -- Pembangunan infrastruktur di kabupaten Muna terseok-seok. Bupati Muna LM Rusman Emba menuding salah satu penyebabnya adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat  telah ingkar janji kepada Pemkab Muna pada persoalan penarikan pegawai negeri sipil (PNS/ASN) Muna ke Muna Barat. Hal tersebut diucapnya pada Kolaka Pos saat ditemui diruang kerjanya Senin, (10/6).

Rusman membeberkan, pasca Kabupaten Muna Barat ditetapkan sebagai daerah otonomi baru pemekaran dari Kabupaten Muna pada pertengahan 2014 silam, Muna Barat mendapat alokasi dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Muna sebesar Rp217miliar.  Anggaran tersebut diberikan  kata Rusman untuk mendanai gaji 3000 ASN Muna yang pindah tugas ke Pemkab Muna Barat. Namun kenyataannya, setelah uang sebesar Rp 217miliar masuk ke Muna Barat, Pemkab Muna Barat justru hanya menarik 1300 orang ASN. "Sebelum terjadi pemekaran, kondisi keuangan Muna agak longgar. Tetapi Rp 217miliar DAU Muna pasca pemekaran kita alihkan ke Muna Barat dengan asumsi Rp 217miliar itu, sama dengan gaji 3000 ASN. Tetapi faktanya Rp 217miliar sudah masuk, ASN hanya 1300 orang. Sehingga kita asumsikan bahwa 1700 ASN dikali Rp 4juta perbulan kali 12 kali 1700 itu, sama dengan total uang Rp92miliar," ucapnya.

Makanya  pasangan Abdul Malik Ditu ngotot meminta agar Pemkab Muna Barat dapat segera mengembalikan uang Pemkab Muna senilai Rp 92miliar tersebut. Sebab kata dia, uang itu merupakan hak dari 1700 orang ASN Pemkab Muna yang gagal masuk ke wilayah Pemkab Muna Barat. "Artinya, kalau hanya 1300 pegawai yang diterima, maka DAU yang harus keluar bukan Rp217 miliar. Tetapi hanya sekitar Rp130 miliar saja. Maka dana ASN 1700 atau diproyeksikan dalam bentuk angka Rp92miliar itu harusnya dikembalikan ke Muna," pintanya.

Hingga saat ini tegas Rusman, Pemkab Muna terus berupaya  untuk kembali merebut hak Pemkab Muna tersebut. "Kita sudah sampaikan, bahkan persoalan ini sudah sampai ke Kemendagri.  Persoalan kita mau menarik kembali itu ada mekanismenya. Tentu kita tetap berkomunikasi dengan Kementerian supaya hak-hak Muna itu dikembalikan," pungkasnya. (m1/c/hen)

  • Bagikan