KOLAKAPOS, Tirawuta-- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) kabupaten Kolaka dan pemerintah daerah Kolaka Timur (Pemda Koltim) mengadakan rapat Kerjasama Operasional (KSO) bersama di ruang rapat kantor Bupati Koltim yang dipimpin langsung oleh Sekretaris daerah (Sekda) Koltim Ir Eko Santoso Budiarto Saula dan dihadiri oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan kepesertaan BPJS TK, dan Kepala BPJS TK Kolaka Bachtiar Asyhari, bersama stafnya, Senin (15/7) lalu. Rapat KSO ini merupakan agenda tahunan yang sudah diadakan sejak 2017 lalu.
"Ini merupakan kali ketiga Kerjasama Operasional kami adakan dengan Pemerintah Daerah Kolaka Timur,” kata Kepala BPJS TK Kabupaten Kolaka, Bachtiar Asyhari.
Menurut Bachtiar Asyhari, rapat KSO kali ini berfokus pada tiga poin penting, poin yang pertama adalah perlindungan terhadap non ASN. Sejauh ini Pemerintah Kolaka Timur telah mendaftarkan tenaga non ASN secara bertahap sejak 2018. Ini merupakan wujud kepedulian Bupati Kolaka Timur, Drs. H. Tony Herbiansyah, M. Si terhadap tenaga kerja, khususnya yang terlibat di pemerintahan yang bersatus non ASN.
Poin kedua berfokus pada rencana kerjasama akuisisi badan usaha atau perusahan yang bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) dalam penerbitan izin usaha. Sehingga nantinya badan usaha atau perusahaan diwajibkan mendaftarkan usaha dan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS TK sebelum mengajukan penerbitan izin usaha di PM PTSP Kabupaten Kolaka Timur.
Poin ketiga adalah perlindungan terhadap tenaga kerja borongan harian lepas dan PKWT yang bekerja pada sektor jasa konstruksi. “Kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur, khususnya bapak Tony Herbiansyah, yang memperhatikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Kolaka Timur.” jelasnya.
Bachtiar juga sangat mengapresiasi Pemda Koltim atas dukungan nyata terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebab Pemda Kolaka Timur telah mengeluarkan Perda nomor 6 tahun 2017 tentang pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja. Hal ini adalah salah satu upaya Pemerintah Daerah Kolaka Timur dalam menyejahterakan rakyatnya khususnya para pekerja.
“Kami berharap dengan adanya kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kolaka Timur pertumbuhan kepesertaan BPJS TK, terutama di Kolaka Timur bisa lebih aggresif, sehingga semakin banyak masyarakat yang terlindungi,” harap Bachtiar. (m2/c)