Terkait Kerusakan Rumpun Tanaman Sagu
KOLAKAPOS, Tirawuta -- Bupati Kolaka Timur (Koltim), Toni Herbiansyah berjanji akan menyelesaikan perkara ganti rugi tanaman sagu yang disinyalir rusak akibat aktivitas PT.Sari Asri Reski Indonesia. Perkara ini disuarakan warga Rawa Tinondo, kecamatan Lalolae, Koltim.
Usai menghadiri acara puncak hari Bhakti Adhyaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka (22/7), Toni mengungkapkan pemerintah daerah akan memfasilitasi keinginan warga tersebut. "Kemarin asisten II sudah melakukan pertemuan dengan pewaris maupun yang menerima ganti rugi. Kami selaku pemerintah daerah Kolaka Timur, sudah membuat regulasi untuk setiap rumpun pohon sagu. Sudah ada, tinggal sebagai pewaris apa alas haknya saja," jelasnya.
Jika tidak ada aral kata Toni yang didampingi Kadis Kominfo Koltim, I Nyoman Abdi, akan dilaksanakan pertemuan antara Pemkab dengan tokoh pewaris pada tanggal 29 nanti. Pertemuan itu untuk membicarakan ganti rugi rumpun pohon sagu. "Ya kami kasih waktu tanggal 29 (Juli). Tokoh pwewaris akan bertemu dengan saya. Kalau saya tidak ada masalah," imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, dari citra satelit yang digunakan, diketahui rumpun tanaman sagu yang terkena imbas, kurang dari 100 pohon. Jumlah iotulah yang akan menjadi patokan pemerintah. "Data yang kami miliki berdasarkan foto satelit tidak mencapai 100 pohon,” tutupnya. (m2)