OPD Muna Diminta Kembalikan Kerugian Negara

  • Bagikan
Rapat Gabungan Komisi DPRD Muna, Sejumlah OPD Muna Di Intruksikan Kembalikan Uang Kerugian Negara Berdasarkan Hasil Temuan BPK. FOTO: Ahmad/Kolaka Pos

KOLAKAPOS, Raha -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra menemukan sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Muna tidak patuh dalam pengelolaan keuangan yang berdampak merugikan keuangan negara. Nilainya cukup besar yaitu mencapai Rp4miliar lebih.

Diantara OPD tersebut yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ditemukan kelebihan pembayaran jasa sebesar Rp994 juta, Dinas Pariwisata tentang anggaran konsultasi senilai Rp690juta termasuk dana serupa di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) senilai Rp494 juta. Kemudian, ditemukan keganjilan pada uang makan dan minum Sekertariat Daerah sebesar Rp1 miliar dan senilai Rp220 juta dianggap tidak senyatanya. Kemudian, Dinas Kesehatan denda keterlambatan Alkes senilai Rp171 juta, pengelolaan dana Jampersal senilai Rp142 juta dan tidak memenuhi standar ketekoran minimal senilai Rp49 juta terhadap pengelolaan dana kapitasi.

Menyikapi temuan BPK tersebut, anggota Komisi I DPRD Muna La Irwan pada rapat gabungan komisi tentang peraturan daerah pertanggung jawaban Bupati Muna tahun anggaran 2018 mengatakan, DPRD Muna harus segera mengambil sikap terhadap temuan yang merugikan keuangan negara tersebut. "Baru 2018 ini ada temuan. Sebelumnya ada temuan, tapi hanya administrasi. Oleh karena itu, kita harus bersikap terkait dengan temuan BPK Ini. Apalagi kita dapat WTP tapi ada temuan," ucapnya, Selasa sore (23/7) di ruang rapat gabungan Komisi yang dihadiri Asisiten II Muna dan OPD Muna.

Ditempat yang sama, Asisten II Pemda Muna, Sukarman Loke mengintruksikan dengan tegas supaya sebelum jatuh tempo yakni 60 hari kerja, maka OPD yang bersangkutan harus segera melakukan pengembalian kerugian uang negara tersebut. Sebab jika tidak di indahkan oleh OPD yang bersangkutan, dampaknya akan berhadapan dengan penegak hukum. "Harus mengembalikan uang negara selama 60 hari kerja. Jadi harus punya itikat baik. Baik itu dari penyedia atau siapa pun yang masuk dalam temuan BPK. Apakah itu menyangkut kelebihan pembayaran atau denda. Kalau tidak ada itikat baik sampai 60 hari kerja maka akan menjadi domain penegak hukum," tegasnya. (m1)

  • Bagikan