KOLAKAPOS, Lasusua -- Salah satu persyaratan di Bumi Patampanua untuk mengikuti seleksi Calon Kepala Desa (Cakades) akan digelar pada November mendatang, para calon diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi dari kantor Kementerian Agama untuk baca tulis Alquran.
Hari pertama dibukanya tes baca tulis Al-Qur'an sebanyak 86 orang sudah mengikuti tes, namun surat rekomendasi yang dikeluarkan Kantor Kementerian Agama bervariasi, yakni Sangat lancar, tidak lancar.
"Kita tetap mengeluarkan rekomendasi apapun hasilnya, Kalau yang tidak lancar kami beri kesempatan untuk mengulang lagi,"Ujar Kepala agama Kolaka Utara, Drs.H.Baharuddin usai menguji para peserta. lebih lanjut dia menuturkan, bahwa dari SK Bupati hanya ada 4 penguji, namun karena banyaknya peserta,
Kementerian Agama menambah satu penguji. "Untuk tes ini ada Lima ruangan yang kami siapkan, sebenarnya hanya Empat dari SK tapi kami tambah,"Katanya.
Selain baca tulis Al-Qur'an, Cakades juga diwajibkan menghafal surah-surah pendek minimal Lima Belas Surah, persyaratan baca tulis Alquran dan menghafal surah-surah pendek ini wajib sebagai salah satu persyaratan untuk maju sebagai calon kepala desa.
"Dalam rekomandasi yang kami keluarkan itu berapapun yang di hafal kami akan keluarkan rekomendasinya, kalau hafal lima yah lima, yang menentukan dia lolos sebagai calon kepala desa panitia desa, kami hanya mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan hasil,"tutupnya.
Sementara itu dikatakan ketua DPRD Kolaka Utara Agusdin,S.Kom ikut memantau berjalannya tes baca tulis dan hafal al-qur'an tersebut sangat mengapresiasi Kementerian Agama Kolaka Utara, pasalnya tes kali ini lebih selektif lagi dibanding tahun sebelumnya.
"Kalau tahun sebelumnya, para peserta tes baca tulis dan Alquran hanya melampirkan fotokopi KTP saja namun sekarang sudah melampirkan fotokopi KTP dan pas foto, untuk menghindari Joki, karena dulu itu ada yang diwakili,"katanya.
Dia pun berharap para calon kepala desa yang ikut bertarung tidak hanya memiliki kemampuan intelektual saja namun kemampuan di bidang keagamaan wajib dimiliki oleh seorang Kepala Desa.
"Kepala desa adalah orang yang berpengaruh di suatu desa jadi pengetahuannya harus komplit, salah satunya pengetahuan di bidang agama, kepala desa itu seorang pemimpin pemimpin di desanya, pada saat salat dia harus bisa menjadi imam di desanya,"tandasnya.(Cr2/c/hen)