Anggota DPRD Butur Ditahan Polisi karena Aniaya Rakyatnya

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih periode 2019-2024 Buton Utara (Butur) Ahmad Afif Darfin harus merasakan pengapnya bilik jeruji besi Mako Polres Muna. Pasalnya, wakil rakyat yang lahir dari Pemilu 2019 dan rencananya akan dilantik pada Oktober mendatang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara penganiayaan terhadap seorang warga Laode Almin pada acara pesta panen di Kecamatan Kulisusu Barat, Butur Jumat 13 September lalu. Ahmad Afif Darfin yang notabene sebagai Ketua DPC PDIP Butur, rupanya tidak sendiri melakukan penganiayaan terhadap korban. Ia dibantu oleh dua orang rekannya yakni Jekriawan Pandindi dan Cili. Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho mengungkapkan kasus tersebut bermula dari acara pesta panen Jumat 13 September di Kecamatan Kulisusu Barat. Saat itu, para tersangka dan korban sudah dipengaruhi minuman keras dan akhirnya terjadi perselisihan. Selanjutnya, pada Sabtu 14 September korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kulisusu Barat. Tetapi, para tersangka kembali mendatangi korban di Polsek hingga akhirnya kembali terjadi keributan. “TKPnya ada dua dan kita masih kembangkan laporan korban," ucapnya Pasca keributan di kantor polisi, ketiga tersangka berupaya melarikan diri dengan cara keluar dari kabupaten Butur. Namun polisi terus melakukan pengejaran dan hasilnya Cili ditangkap lebih dulu masih di wilayah Butur dan menyusul dua tersangka lain Jekriawan serta Ahmad Afif Darfin di tangkap di Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Minggu (22/9). " Ketiganya dijerat pasal 170 tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara. Para tersangka sudah ditahan untuk proses lebih lanjut," tegas mantan Kasubdit I Diresnarkoba Polda Bali ini. (m1/c/hen)
  • Bagikan