Kekayaan Pemkab Muna Dikuasai “Sang Mantan” dari ASN hingga Anggota Dewan

  • Bagikan
Kepala BKAD Muna Amrin Fini

KOLAKAPOS, Raha -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muna untuk segera melakukan penyitaan terhadap seluruh aset pemerintah yang dikuasai oleh mantan pejabat birokrasi Aparatur Negeri Sipil (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna hingga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna.

Pasalnya kekayaan negara yang dikuasai oleh para sang mantan tersebut berupa aset bergerak hingga aset tidak bergerak berupa kendaraan dinas, rumah jabatan hingga tanah hak milik Pemkab Muna dan diatasnya telah dibangunkan rumah hunian pribadi.

Kepala BKAD Muna Amrin Fini menegaskan dua Minggu waktu yang diperintahkan oleh KPK supaya BKAD Muna bekerja menertibkan aset negara yang dikuasai oleh para oknum yang tidak berhak tersebut. "Ini telah ditegaskan KPK. Sebelum Oktober kita sudah turun surfei kemudian kita foto lalu kita kirimkan KPK," katanya.

Amrin Fini tidak mau mengakui jika aset Pemkab Muna yang dikuasai oleh oknum mantan pejabat tersebut merupakan temuan KPK saat melakukan Monitoring Centre for Preventation (MCP) di Muna beberapa waktu lalu. "Itu bukan temuan KPK tapi masukan. Karena data itu dari tahun ke tahun dia ada terus itu, hanya belum diadakan penghapusan atau pelelangan. Jadi bukan temuan tapi istilahnya memvalidasi ulang data-data yang ada berupa aset-aset yang dikuasai pihak ke tiga," kilahnya.

Terkait dengan oknum pejabat ASN yang menguasai kendaraan dinas lebih dari satu unit dan mantan ASN hingga anggota DPRD Muna yang menguasai aset negara, Kepala BKAD Muna ini menegaskan bahwa hal tersebut lah yang menjadi rekomendasi KPK untuk ditertibkan. Makanya dalam waktu dekat ini dia akan membuat tim guna menyelesaikan persoalan aset tersebut. Pasalnya, dalam tim yang akan dibentuk akan di pimpin Sekda Muna dan beranggotakan Kepala OPD serta Asisten Pemkab Muna.

"Jadi secara tim kita turun melakukan validasi. Seperti apa tanah-tanah yang dimiliki oleh pihak ketiga. Nanti dia akan muncul disitu bahwa bangunan dan tanah itu statusnya seperti apa sekarang, kemudian kondisinya seperti apa? Apakah rusak berat atau rusak ringan. Kemudian data-data itu kita serahkan ke KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)," katanya.

Sebagai pemerintah, Amrin Fini mengatakan pihaknya akan mencari format terbaik supaya dalam proses penertiban aset dapat berjalan lancar. "Bukan kita serta-merta mau melakukan pengosongan tetapi ini perintah undang-undang. Jadi kita cari formasi seperti apa untuk menghindari ketersinggungan. Jadi kita melakukan pendekatan-pendekatan kepada pihak terkait, memberikan pemahaman, sosialisasi baru kita eksekusi," tandasnya. (m1/c/hen)

  • Bagikan