Dewan Menyetujui Raperda APBD-P Muna
KOLAKAPOS, Raha--Sedikitnya 28 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna yang hadir dalam sidang paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2019, Senin (30/9), menyatakan setuju terhadap seluruh konsep kegiatan dalam Raperda APBD-P 2019 usulan Pemkab Muna.
Adapun postur anggarannya terbagi menjadi tiga bagian, yakni pendapatan daerah semula sebesar Rp1.247.796.088.591 bertambah sebesar Rp9.098.960.311, maka jumlah pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp1.256.895.048.902.
Selanjutnya, belanja daerah semula sebesar Rp1.316.931.755.263 bertambah sebesar Rp38.753.839.309, maka jumlah belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp1.355.685.594.572 dan defisit setelah perubahan sebesar Rp98.790.545.670.
Sementara untuk pembiayaan penerimaan daerah semula hanya sebesar Rp99.404.000.000 bertambah sebesar Rp29.654.878.998, maka jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan naik menjadi Rp129.058.878.998. Untuk pembiayaan pengeluaran daerah bertahan sebesar Rp30.268.333.328.
Pembiayaan netto semula sebesar Rp69.135.666.672 bertambah Rp29.654.878.998, maka jumlah pembiayaan netto setelah perubahan naik menjadi Rp98.790.545.670. Untuk sisa lebih pembiayaan anggaran daerah setelah perubahan nol rupiah
Bupati Muna LM Rusman Emba dalam pidato sambutannya mengapresiasi kerja anggota DPRD Muna. orang nomor satu di Muna ini berharap, anggota dewan masa kerja periode 2014-2019 dapat menyelesaikan pembahasan APBD Muna 2020 sebelum masa jabatan berakhir pada 16 Oktober mendatang. "Kita berterimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, bahwa pembahasan telah selesai dan tuntas. Tentu kalau ada perdebatan persolan-persoalan penganggaran tentu di APBD 2020 bisa terakomodir. Insya Allah kita akan bahas bersama-sama," pungkasnya. (m1/c)