Dipanggil Polisi, Kontraktor Proyek Oven Kayu di Bangunsari

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha--Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Muna terus melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perkara korupsi proyek pengolahan dan pengeringan kayu menggunakan mesin oven kayu di desa Bangunsari kecamatan Lasalepa menggunakan DAK 2017 sebesar Rp1,2miliar. Pasalnya, pasca empat saksi diperiksa termasuk mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Muna, Sukarman Loke beberapa waktu lalu, kini Polisi kembali mengembangkan dengan memeriksa kontraktor proyek CV Modolalo, La Deris Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Muh Ogen Sairi menegaskan pihaknya terus mendalami perkara tersebut. "Suratnya sudah dibuat. Kontraktor dipanggil untuk meminta klarifikasinya," singkat Ogen saat ditemui diruang kerjanya kemarin Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Muna, La Taha mengungkapkan, pihaknya terus mendesak kontraktor proyek CV Modolalo, La Deris supaya menyelesaikan pekerjaannya dengan membawa mesin generator oven kayu tersebut ke lokasi proyek desa Bangunsari. Tetapi kontraktor tersebut mbalelo. "Saya terus hubungi, bahkan saya panggil ke kantor sudah tiga kali. Katanya dia (La Deris) mau bawah ke kantor, tapi tidak dibawah juga. Makanya kita juga ini masih menunggu terus ini," ketusnya Kata La Taha, berdasarkan pengakuan La Deris mesin generator untuk oven kayu tersebut disimpan dirumahnya. "La Deris mengaku katanya ada sama dia. Mesinnya diamankan karena belum ada penjaganya. APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) atau Inspektorat juga tengah melakukan investigasi terkait proyek ini," pungkasnya. (m1/c/hen)
  • Bagikan