Kejari Muna Musnahkan Badik Tulang Kasuari dan Sabu
KOLAKAPOS, Raha--Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari hingga November 2019. Pasalnya barang bukti yang dimusnahkan siang itu dari hasil kejahatan bervariasi diantaranya adalah senjata tajam (sajam) jenis badik dari tulang burung Kasuari, badik besi dan kuningan, parang, busur dan ketapel hingga mesin senso. Seluruhnya berjumlah 56 buah dari 40 perkara.
Untuk perkara narkotika tercatat 22 perkara dengan jumlah barang bukti 133, 6116 gram dengan nilai taksiran mencapai Rp260juta. Kemudian 55 lembar pakaian dari 12 perkara persetubuhan, lima perkara judi, dua perkara kosmetik ilegal, KDRT dan pencurian seluruhnya dirangkum menjadi 22 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Husin Fahmi memimpin giat pemusnahan barang bukti di pelataran Kantor Kejari Muna, Kamis (21/11) dengan cara memotong sajam menggunakan mesin Gerinda, sabu-sabu dilarutkan kedalam ember bercampur air, pakaian, kosmetik ilegal hingga alat perjudian di bakar didalam drum
Dihadapan BNNK, TNI/Polri, Pemkab Muna, Muna Barat dan Buton Utara, Kajari Muna Husin Fahmi berharap Forkompimda selelu bersinergi dalam membantu tugas-tugas penegak hukum dengan cara mensosialisasikan bahwa ancaman kriminalitas hingga narkotika di daerah ini semakin meningkat.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya merupakan suatu tugas dan kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan sesuai dengan kitab undang-undang hukum pidana pasal 1 ayat 6 huruf (b) dan undang-undang nomor 16 tahun 2014. "Pada periode Januari hingga November 2019 kami telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan sebanyak 290 perkara. Ini meningkat dari tahun sebelumnya. Jadi bervariasi terutama yang di khawatirkan adalah banyaknya tindak pidana narkoba," pungkasnya. (m1)