KOLAKAPOS, Raha -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna membuka seleksi perekrutan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Muna, yang akan digelar September tahun ini. Sebanyak 450 kuota dibuka. Bagi anggota PPS yang lolos mereka akan ditempatkan di 150 desa dan kelurahan se kabupaten Muna.
Ketua KPU Muna, Kubais mengungkapkan, pendaftaran calon PPS telah dibuka sejak Selasa (18/2) lalu dan akan ditutup pada Senin (24/2) mendatang. "Untuk sementara, tercatat 135 orang yang mendaftar," katanya pada Kolaka Pos saat ditemui di kantornya, Jumat (21/2).
Penempatan anggota PPS dalam satu desa atau kelurahan diisi sebanyak tiga orang PPS. Tetapi kata Kubais, dalam tahap seleksi calon PPS kuotanya digandakan menjadi dua kali lipat perdesa dan kelurahan. Jadi KPU membutuhkan pelamar calon PPS sebanyak 900 orang. "Untuk seleksi tertulis akan diambil sebanyak dua kali kebutuhan perdesa, yakni enam orang perdesa dan kelurahan. Apabila hingga batas waktu yang ditetapkan tetapi pendaftar dalam satu desa kurang dari enam orang, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran hingga tiga hari kedepan," ujarnya.
Kubais mengatakan, pada periode Pilkada lalu seleksi perekrutan calon anggota PPS hanya dilakukan dua tahap, yakni seleksi administrasi dan wawancara. Tetapi pada periode Pilkada tahun ini, tahapan seleksi calon PPS ditambahkan dengan tes tertulis. Hal tersebut telah diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2017, pasal 37 (b), 37 (c), 37 (d) dan 37 (e). "Misalkan pendaftar di kelurahan Raha III sebanyak 20 orang, lalu seluruhnya akan mengikuti seleksi tes tertulis, maka yang akan lolos sebanyak enam orang melalui perengkingan nilai. Selanjutnya enam orang tersebut akan mengikuti tes seleksi wawancara," terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pendaftar calon PPS diprioritaskan warga desa setempat. "Misalnya warga kelurahan Raha III ingin melamar sebagai anggota PPS di desa Bangkali itu tidak bisa. Peluang warga kelurahan Raha III tersebut ada apabila dia bekerja di desa Bangkali dan melampirkan surat keterangan domisili, yang ditandatangani oleh kepala RT atau RW-nya," pungkasnya. (m1/b)