KOLAKAPOS, Raha -- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna kembali menggelar hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) soal polemik mutasi pada 7 Januari silam. Sayang RDP yang seharusnya disaksikan publik tersebut digelar tertutup oleh Komisi I. Parahnya sejumlah awak media yang telah menunggu berjam-jam di depan ruang Komisi I juga dilarang masuk kedalam ruang rapat.
Pantauan Kolaka Pos, Selasa (3/3), sejatinya RDP polemik mutasi 7 Januari soal sejumlah nama calon pejabat disebutkan dalam upacara seromoni mutasi untuk menduduki jabatan, tetapi saat penerimaan SK, nama-nama yang disebut tersebut tidak mendapatkan SK. Malah orang lain yang mendapatkan SK digelar pada pukul 09.00 Wita. Tetapi rapat tersebut molor hingga pukul 11.24 Wita. Pasalnya, rapat siang itu baru dimulai setelah Kepala BKPSDM, Sukarman Loke tiba di ruang Komisi I DPRD Muna.
Adapun peserta RDP tertutup tersebut dihadiri Asisten I Pemda Muna, LM Ruslan Ibu, Kepala BKPSDM, Sukarman Loke, Ketua Komisi I, La Usa, Wakil Ketua, Zahrir Baitul, anggota, La Ode Iskandar dan Harumini.
Belum diketahui alasannya Komisi I DPRD Muna melarang awak media masuk kedalam ruang rapat. Padahal pada rapat Senin, (2/3) siang awak media dipersilahkan masuk keruang rapat meskipun saat itu rapatnya salah surat lalu berakhir dengan penundaan.
Sekretariat DPRD (Sekwan) Muna, Edi Ridwan menyampaikan ke awak media sesuai arahan dari Komisi I, hearing tersebut tidak bisa diliput media. "Nanti selesai saja baru wawancara. Rapatnya masih tertutup, " singkat mantan Kasat Pol PP Pemda Muna itu. (m1/c/hen)