KOLAKAPOS, Lasusua -- Untuk Antisipasi Penyebaran Covid-19 pelabuhan penyebrangan Tobaku Kolaka Utara sempat ditutup 25 Maret lalu untuk penumpang, namun pelabuhan Ferry tersebut kembali di buka untuk penumpang namun secara terbatas. Seperti surat edaran Bupati Kolaka Utara Drs.H.Nurrahman Umar nomer 552/59/2020 tentang pembatasan pemberangkatan penumpang melalui pelabuhan penyebrangan Tobaku dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di pelabuhan Kolaka Utara,Jum’at (27/3). Sebelumnya pelabuhan penyebrangan ferry hanya terbuka untuk kendaraan yang memuat logistik namun penumpang tidak di perkenankan, namun berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan orang nomer satu di Kolaka Utara bahwa pembatasan pemberangkatan penumpang hanya diberikan kepada penumpang yang melaksanakan kegiatan-kegiatan karena kepentingan yang tidak dapat ditunda. “Dalam rangka pencegahan covid-19 di wilayah Kolaka Utara dan surat edaran kementerian perhubungan nomer:SE/05/2020 tanggal 05 February 2020 tentang antisipasi penyebebaran covid 19 melalui wilayah pelabuhan,pembatasan pemberangkatan penumpang melalui pelabuhan penyebrangan Tobaku berlaku mulai 27 Maret 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan, sambil terus memantau perkembangan situasi yang ada,”katanya. Bupati Kolaka Utara pun menghimbau masyarakat Kolaka Utara untuk tidak melakukan pengumpulan massa tidak lebih dari 10 orang, dan dilarang untuk menyelenggarakan pesta perkawinan serta tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya. “Hindari keramaian dan tidak melakukan kontak langsung seperti salaman atau jabat tangan, tidak keluar rumah jika tidak penting, itu adalah upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 hingga batas waktu yang belum ditentukan,”Tandasnya.(Cr2/c/hen)