Curi 640 Kotak Masker, Tiga Warga Muna Barat Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Muh. Ogen Sairi

KOLAKAPOS, Raha -- Ditengah ancaman wabah Covid-19, masih saja tindak kejahatan terjadi. Buktinya tiga orang warga desa Nihi kecamatan Sawerigadi, Muna Barat ditangkap polisi lantaran melakukan pencurian masker sebanyak 640 kotak di Gudang Penyimpanan Obat Dinas Kesehatan Muna Barat. Ketiganya berinisial J alias LP (29) berjenis kelamin laki-laki, M alias WI (30) berjenis kelamin perempuan dengan status ibu rumah tangga dan LP alias LP (45) berjenis kelamin laki-laki. Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Muh. Ogen Sairi mengatakan, pencurian ratusan kotak masker tersebut terjadi pada Rabu, 25 Maret sekira pukul 22.00 Wita. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan hasilnya pihaknya berhasil membekuk tiga terduga pelaku pada Minggu 5 April sekira pukul 11.00 Wita di desa Nihi kecamatan Sawerigadi, Muna Barat tanpa perlawanan. "Keseluruhan masker yang hilang sebanyak 16 dos besar. Dalam satu dos besar tersebut berisikan 40 kotak masker, yang dalam satu kotak kecil berisikan 50 lembar masker. Jadi hasil pengecekan di lokasi atau TKP di Gudang Penyimpanan Obat Dinas Kesehatan Muna Barat tersebut keseluruhan masker yang hilang sebanyak 16 dos besar. Jadi keseluruhan sebanyak 640 kotak masker sama dengan 32.000 lembar masker," ungkapnya. Ketiganya kata perwira berpangkat tiga balok di pundak tersebut terancam hukuman lima tahun kurungan penjara. "Karena berdasarkan bukti yang cukup di duga telah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ke-3e, 4e, 5e KUHP Subs.Pasal 362 KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (m1/c/hen)

  • Bagikan