Bupati Konsel  Bakal Pidanakan Yusuf Contessa

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Laporan Polisi yang dilayangkan kuasa hukum Yusuf Contesa di Polda Sultra, pada 26 Maret 2020 lalu melalui Ali Rajab bakal berbuntut panjang. Pasalnya Laporan Polisi terkait utang piutang tersebut telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan H. Surunuddin Dangga. Penegasan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum H. Surunuddin Dangga, Andre Darmawan. Menurutnya apa yang dilaporkan di Polda Sultra itu masuk ranah Perdata terkait soal utang piutang. Namun demikian Yusuf Contessa harus membuktikan jika kliennya itu berutang atau tidak seperti apa yang menjadi delik aduanya di Polda Sultra. "Jika tidak terbukti, maka kami akan melaporkan balik di Polda Sultra tentang tindak pidana pencemaran nama baik atau membuat laporan palsu," jelasnya saat ditemui di kantornya. Minggu, (12/04). Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra ini mengaku, apa yang dilaporkan Yusuf Contesa melalui Ali Rajab akan dipenuhinya jika sudah ada panggilan dari Polda Sultra untuk mengklarifikasi tentang yang dilaporkannya. "Dari keterangan klien saya, Pak H. Surunuddin Dangga bahwa keduanya tidak saling kenal apalagi meminta pinjaman hingga Rp. 2,5 Milyar," paparnya. "Dengan adanya Laporan Polisi, maka pihaknya kewajiban untuk melakukan klarifikasi," sambungnya. Ia mengurai, jika hutang yang dimaksud Yusuf Contesa kepada H. Surunuddin Dangga itu adalah pribadi dengan Fatmawati Faqih dan yang lainnya. Itupun sudah diselesaikan sebanyak Rp 800 juta beberapa waktu lalu. Jika masih menuntut utang, sebaiknya kepada yang bersangkutan seperti Fatmawatj yang disebut sebut dalam somasi. "Jadi apa yang disomasikan dan dilaporkan di Polda tentang utang piutang itu tidak tepat. Namun demikian Yusuf Contessa harus membuktikannya di penyidikkan," paparnya. Ia menambahkan, terkait laporan yang telah teregistrasi di Mapolda Sultra merupakan kewenangan yang bersangkutan. Selanjutnya pihaknya akan kooperatif dan menghadiri panggilan jika sudah ada surat panggilan. "Namun sekali lagi, pihak pelapor harus dapat membuktikan, jika klien saya memiliki utang seperti yang dilaporkan. Karena bila itu tidak dapat ditunjukkan maka akan ada laporan balik tindak pidana pencemaran nama baik dan laporan palsu," tutupnya. (p2/hen)    
  • Bagikan