Satu Bulan Kabur, Pria Asal Butur  Berhasil Diringkus Polisi 

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Buranga--Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buton Utara berhasil meringkus pelaku Bayun Samudra (22),yang menikam mantan istrinya lalu  buron sejak Jumat, 6 Maret 2020. Bayun Samudra, warga Bone Lipu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara ini dibekuk dilokasi pelarianya di Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Jumat, 10 April 2020. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Butur, IPTU Sunarton. Kasat Reskrim Polres Butur, IPTU Sunarton mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap sekitar 06.00 Wita, di rumah kebun milik warga Desa Tira-tira, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton. "Pelaku ditangkap di pondo-pondo (rumah kebun) salah seorang warga," ujar IPTU Sunarton melalui pesan whatsapp. Mantan Kapolsek Bonegunu ini menerangkan, pelaku mencoba melarikan diri, namun personil Satreskrim telah mengepung lokasi dan pelaku berhasil diamankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat  Pasal 351 Ayat 2 KUHAP dan atau Pasal 44 Ayat (1) Undang Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Diketahui kronologisnya, pada hari Kamis, 6 Maret 2020 sekitar 19.00 Wita di Desa Wasalabose, Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara telah terjadi penganiayaan yang bernama Misnawati (korban) yang mengakibatkan luka berat pada bagian leher, akibat tusukan badik tersangka Bayun Samudra. (k10/c/hen)
  • Bagikan