Pos Jaga Covid-19 Dipindahkan di Km 18

  • Bagikan
Suasana Pemeriksaan di Pos Jaga Covid 19 di Km 18. FOTO: Sofyan/Kolaka Pos

KOLAKAPOS, Tirawuta -- Pemerintah Kabupaten Kolaka memindahkan pos jaga covid-19 di Kilometer (Km) 18 kelurahan Sabilambo. Pemindahan Pos Jaga mengingat efektifitas di lokasi sebelumnya kurang maksimal.

Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kolaka Bustam mengatakan, pemeriksaan di posko covid-19 di Km 18 tetap diperketat dengan melibatkan dari pemerintah kecamatan, Satpol PP, TNI dan Polri termasuk anggota Polisi Militer.

" Penjagaan posko covid-19 di kilo meter 18 diberlakukan shift jaga. Jadi setiap harinya kecamatan di Kolaka digilir untuk jaga posko covid-19," ujarnya.

Ia menambahkan, penjagaan posko covid-19 di Km 18 diberlakukan non stop. Bahkan penjagaan dalam 1shift, warga yang melintasi penjagaan kurang lebih 500 orang yang membawa surat keterangan dari rumah sakit. Adapun yang tidak membawa surat keterangan harus kembali.

"Setiap warga yang akan memasuki wilayah kabupaten Kolaka wajib membawa surat keterangan dari pemerintah setempat, atau surat keterangan sehat dari Puskesmas atau petugas covid-19 di wilayah masing-masing. Sedangkan warga yang tidak memiliki surat keterangan dari puskesmas tidak diperbolehkan masuk ke Kolaka," paparnya.

Ia menambahkan, meski bagi warga yang memiliki surat keterangan dari Rumah Sakit atau Puskesmas, Kendaraan yang digunakan tetap disemprotkan disinfektan. " Warga yang membawa surat keterangan yang dimaksud diperbolehkan masuk wilayah Kolaka, namun kendaraannya disemprot disinfektan, sedangkan pengemudi atau penumpang bakal dilakukan pengecekan tes suhu," tandasnya. (m2/b)

  • Bagikan