KOLAKAPOS, Raha -- Sebanyak 80 calon jamaah haji asal Muna gagal berangkat ke tanah suci untuk menunaikan rukun Islam ke-5. Penyebabnya adalah kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama yang meniadakan keberangkatan haji pada musim haji tahun 2020 Masehi atau tahun 1441 Hijriah ini
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Muna, Jamri Sakuna menyatakan, calon haji yang gagal berangkat pada tahun ini akan di berangkatkan pada 2021 mendatang. "Kita harus sabar menunggu. Insya Allah tahun depan baru bisa berangkat haji," ujarnya
Katanya, Kantor Kementerian Agama Muna akan melayani calon haji bagi mereka yang akan mengambil kembali tabungan hajinya. "Kalau 80 orang ini mau mengambil uang haji yang telah mereka lunasi, bisa dilakukan. Sudah ada prosedurnya. Silahkan datang berurusan di kantor," katanya
Senada, Kepala Kantor Kementerian Agama Muna, Muhammad Basri menyatakan, Keputusan Pemerintah melalui Kementerian Agama tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. "Calon haji kita di Muna ada 80 orang. Harusnya mereka berangkat Haji tahun ini tetapi ditunda hingga 2021. Pembatalan ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020," pungkasnya. (m1/b)