KOLAKAPOS, Lasusua -- Jajaran Satuan Narkoba Polres Kolaka Utara, kembali berhasil meringkuk pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu yang merupakan warga Desa Woise Kecamatan Lambai yang berpofesi sebagai buruh bangunan.
Dijelaskan Kapolres Kolaka Utara AKBP Wayan Rico Setiawan dalam Press Rilis (8/6) Bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat sehingga pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MR (42) dan berhasil mengamankan 23 gram dan dikemas dalam 26 Sachet.
“Sekitar pukul 23.00 Wita, Pelaku berhasil diamankan berupa dengan barang bukti 26 sachet,telpon dan uang kurang lebih Satu Juta Rupiah,”katanya.
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka pihaknya telah melakukan aksi jual beli barang haram tersebut selama dua bulan dan dijual sekitar Rp.4.000.000 sampai Rp.5.000.000 per gramnya.
“Harga Jualnya itu sampai Rp.5.000.000 per gramnya, dan pengakuan dia sekitar dua bulan menjadi pengedar narkoba,”Tuturnya.
Dia menjelaskan bahwa pengedar yang berhasil diamankan tersebut merupakan jaringan Lapas,sehingga kata dia pihaknyan akan berkoodinasi Dengan Polda Sultra untuk mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari lapas.
“Pelaku dijerat pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman minimal 10 tahun penjara,”tandasnya. (Cr2/c/hen)