KOLAKAPOSNEWS.COM, Lasusua -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) menerapkan disiplin protokol kesehatan.Salah satunya bagimasyarakat yang tidak memakai masker, akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu, hingga Rp 1 juta. Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati No 25 Tahun 2020 tentang wajib masker untuk seluruh masyarakat Kolaka Utara.
Sebagai wujud keseriusan, Kamis (10/9) di halaman Polres Kolaka Utara seluruh Forkopimda menghadiri apel Sosialisasi Wajib Masker yang dilepas langsung Oleh Bupati Kolaka Uta H.Nurrahman Umar, didampingi Kapolres Kolaka Utara AKP Wayan Rico Setiawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Teguh Imanto,SH, Ketua DPRD Kolaka Utara Buhari, Kepala Pengadilan Negeri Kolaka Utara Budi Prayitno SH.
Kegiatan Sosialisasi tersebut dilaksanakan selama sepekan lamanya dan dilaksankan selama serentak di wilayah Kecamatan hingga desa dalam acara sosialisasi tersebut Tim juga membagikan 3000 Masker gratis kepada warga.
Bupati Kolaka Utara H.Nurrahman Umar mengatakan, dalam sosialisasi tersebut dianjurkan untuk penggunaan wajib masker, apalagi saat ini masyarakat Kolaka utara mulai banyak saat keluar rumah tidak menggunakan masker, sehingga perlu kembali di ingatkan untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kolaka Utara.
“Kegiatan hari ini adalah Kampanye penggunaan masker yang awalnya sudah dilaksankan mungkin karena masyarakat jenuh dan kita kembali mengaktifkan penggunaan wajib masker, saat ini kita masih tahap sosialisasi nanti setelah sosialisasi diberikan sanksi bagi yang melanggar,” ujarnya.
Diapun menambahkan, bahwa sanksi yang diberikan untuk perorang yakni Rp.50.000 namun bagi pelaku usaha/Instansi yang melanggar dikenakan sanksi Rp. 1.000.000. ”Per orang itu Rp.50.000, kalau pelaku usaha itu Rp.1.000.000, jadi seperti pusat pemeberlanjaan, warung makan dan istansi wajib menerapkan wajib masker bagi pengunjungnya,” tandasnya.(cr2/b)