Kadis Sosial Koltim : Penerima PKH Tidak Dapat Diberhentikan

  • Bagikan

KOLAKAPOSNEWS.COM -Tirawuta, Kepala dinas Sosial kabupaten Kolaka Timur, Syakrifin memastikan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak dapat diberhentikan atau diganti secara sepihak. Hal tersebut diungkapkannya untuk menjawab kesimpang siuran PKH ditengah warga.

Ia menjelaskan, PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat. Secara kelembagaan PKH dimulai dari tingkat pusat hingga tingkat kecamatan yakni tim koordinasi Nasional, tim koordinasi tehknis PKH pusat, tim koordinasi tekhnis PKH Provinsi serta Kabupaten. "Untuk koordinasi kabupaten dilakukan oleh tim koordinasi tehknis PKH Kabupaten yang diketuai oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan sekretaris oleh Kadis Sosial. Sedangkan pelaksanaan secara tekhnis dilaksanakan oleh pelaksana PKH Kabupaten, dan pelaksana PKH Kecamatan, serta dukungan pemuktahiran data terpadu kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh pemerintah Desa dan Kelurahan," urainya.

Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 1/2018 tentang PKH, kata Syakrifin menyebut, Dinsos kabupaten, bertugas sebagai penyedia informasi, melaksanakan sosialisasi, supervisi, pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh PKH di kecamatan. "Selain itu juga menyelesaikan masalah serta melaporkan pelaksanaan PKH ke pelaksana PKH pusat," terangnya.

Untuk pelaksana PKH Kecamatan, dilakukan oleh pendamping PKH Kecamatan dan berkoordinasi dengan Camat. Mereka bertugas menyediakan informasi dan sosialisasi dikelurahan atau desa, dengan melakukan supervisi, pengawasan serta pembinaan PKH dikecamatan. Tugasnya juga memastikan pelaksanaan PKH sesuai dengan rencana serta menyelesaikan masalah, membangun jejaring dan kemitraan dengan berbagai pihak dan melaporkan pelaksanaan PKH kepada pelaksana PKH Daerah Kabupaten/Kota. "Sedangkan Kepala Desa atau Lurah mempunyai peranan penting dalam pelaksaan PKH melalui pemuktahiran data terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai sumber data dalam penentuan penerima PKH yang ditetapkan oleh Kementrian Sosial. DTKS hasil pemuktahiran dari Pemerintah Desa dan Kelurahan juga menjadi acuan untuk bantuan Sosial (Bansos) lainya yang diterima oleh KPM PKH seperti BPNT/Rastra dan Kiss/BPJS," bebernya.

Selain itu kata dia, Kades dan lurah dapat memberikan dukungan terkait pemuktahiran data sosial ekonomi yang menjadi salah satu dasar pelaksanaan Graduasi atau pengakhiran peserta PKH. "Pada Permensos nomor 1/2018 pasal 23 juga diatur terkait proses mekanisme pelaksanaan PKH utamanya dalam hal penetapan data peserta PKH. Penetapan peserta calon PKH ditetapkan oleh Direktur yang menangani pelaksanaan PKH di Kementrian Sosial yang sumber datanya dari DTKS. Data calon peserta PKH kemudian dilakukan validasi oleh pendamping PKH untuk memastikan pemenuhan syarat untuk menjadi peserta PKH," ungkapnya.

Keluarga Penerima Manfaat PKH dapat berakhir kepesertaannya jika tidak lagi memenuhi syarat kepesertaan, atau melalui pemuktahiran sosial ekonomi dan graduasi mandiri. "Peserta PKH yang mengundurkan diri, dibuktikan dengan surat pernyataan. Bukti dan fakta sosial ekonomi diperoleh melalui pengumpulan informasi dari calon penerima PKH atau sumber lain yang dapat dipercaya dan didukung dokumen yang sah," pungkasnya. (m2)

  • Bagikan