Terkait Kasus Korupsi Sekwan, DPRD Kolaka Lalai “di Rumah Sendiri”

  • Bagikan
Kantor DPRD Kolaka

KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka -- Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik menganggap kasus korupsi yang menjerat sekretaris DPRD Kolaka, Muhardin Tasruddin sebuah pelajaran berharga. Namun disaat bersamaan ia mengaku ironis, karena DPRD yang getol melaksanakan fungsi pengawasan penggunaan anggaran, malah lalai "di rumah sendiri".

Syaifullah Halik berharap, kedepannya seketariat lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran. "Ada hikmahnya juga, supaya ke depan kita memperbaiki ini, khususnya keuangan kita yang di DPRD," kata Syaifullah ditemui di sela-sela kegiatan Musrembang di hotel Sutan Raja, Senin (29/3).

Ia mengakui DPRD terkesan lalai mengawasi penggunaan anggaran di sekretariat yang dapat dianggap sebagai rumah mereka sendiri. "Pengawasan itu tetap dilakukan oleh teman-teman di DPRD. Tapi itulah ibaratnya memang kecolongan juga kita ini, karena tidak sempat kami pantau secara detail, nanti kemudian ada kasus ini baru ketahuan seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kolaka telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini yaitu sekretaris DPRD Muhardin Tasruddin, dan bendahara pengeluaran, Marsiah. Keduanya diduga menyelewengkan anggaran rutin sekretariat dewan tahun 2019 dan 2020. Modusnya, membuat kegiatan fiktif di lingkungan kesekretariatan. Dimana dalam kegiatan itu terdapat anggaran belanja makan minum, lalu kemudian dilakukan penggelembungan dan pelaporan fiktif. Selain itu tersangka juga diduga menyelewengkan dana perjalanan dinas. Akibat tindakan ini Kejaksaan mentaksir kerugian mencapai Rp3,3 miliar.

Syaifullah mengatakan sebelum ditangani Kejaksaan, dugaan penyelewengan ini sudah dibahas diinternal dewan, namun tidak menemukan solusi. "Waktu itu sempat kami mencoba melakukan diskusi-diskusi dengan teman-teman di DPRD, tapi ternyata sudah terlalu jauh. Kemudian saya juga kan baru dilantik (sebagai ketua DPRD Kolaka, red) pada 13 November 2020 lalu, jadi memang prosesnya itu sudah berjalan sebelum saya," ucapnya.

Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, Kejaksaan sudah memeriksa 65 saksi. Kejaksaan juga tengah menunggu hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk perhitungan kerugian negara. "Dalam waktu dekat ini setelah BPKP menetapkan kerugian negara, maka kita akan segera menahan kedua tersangka. Selanjutnya kita akan tindaklanjuti dengan pemberkasan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kolaka, Togi Hamonangan Sirait, belum lama ini. (kal)

  • Bagikan