Bentuk Komite CSR, Pemkab Abaikan Rekomendasi BPKP?  

  • Bagikan
Kadis Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kolaka, Mustajab
KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka -Ternyata, CSR PT.Vale sebesar Rp 9 miliar bukan durian runtuh yang tiba-tiba hadir di Kolaka. Paling tidak, medio tahun lalu, Pemkab Kolaka sempat berkonsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra terkait dana tanggung jawab sosial perusahaan. BPKP merekomendasikan CSR masuk ke dalam APBD agar mudah diawasi dan tidak membentuk komite untuk pengelolaannya. Namun seperti yang saat ini diketahui, Pemkab ternyata abai dengan rekomendasi tersebut. Selain tidak memasukkan dana tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility/CSR) PT.Vale dalam APBD, Pemkab bersama PT. Vale malah membentuk komite pengelola CSR. Padahal saat konsultasi itu, Pemkab Kolaka diwakili oleh Asisten II, Kepala Bappeda, Sekretaris Inspektorat Daerah, dan Camat Kolaka. Melalui situs www.bpkp.co.id, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara Sasono Adi memberikan tanggapan bahwa pengelolaan CSR tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. CSR termasuk ke dalam kategori hibah sehingga harus melalui mekanisme hibah. Hibah merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pendapatan lain-lain. Oleh karena itu, pengelolaannya harus melalui mekanisme siklus APBD. "Pemkab Kolaka harus menyiapkan aturan-aturan atau payung hukum untuk mengatur pengelolaan CSR tersebut, sehingga proses pengelolaannya menjadi akuntabel. Selain itu, CSR merupakan tanggung jawab sosial lingkungan dari perusahaan kepada masyarakat. Perlu dipertegas lagi kepada perusahaan yang akan memberikan CSR mengenai dasar perlunya pembentukan komite yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam mengelola CSR tersebut," kata Sasono Adi seperti yang dikutip dalam situs tersebut. Sasono Adi menambahkan bahwa CSR merupakan inisiatif perusahaan, akan tetapi seharusnya diketahui oleh bupati. Sebagai bentuk kontrolnya, maka dimasukkan dalam siklus APBD. Selain itu, menurut Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Pendapatan hibah didefinisikan sebagai bantuan berupa uang/barang/jasa lainnya yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Jika perusahaan tersebut (PT.Vale, red) memberikan bantuan dana sebagai bentuk CSR kepada Pemkab Kolaka dengan mensyaratkan pembentukan komite, tidak sesuai dengan definisi hibah tersebut, dan lebih tepat dianggap sebagai Kerja Sama Daerah (KSD) sesuai PP Nomor 28 Tahun 2018," terangnya. Dikonfirmasi terkait hal ini, Asisten II Setda Kolaka Mustajab membenarkan bahwa ia bersama Kepala Bappeda Kolaka Samsul Kadar, dan Camat Kolaka Amri, dan Sekretaris Inspektorat, pernah berkonsultasi ke BPKP Sultra. "Waktu itu kami lakukan konsultasi karena kami belum ada dasar untuk membentuk komite ini namun yang menjadi permasalahan bukan terkait komitenya tapi persoalan penggajiannya atau honornya yang masuk dalam komite karena dalam aturan kita tidak boleh double honor. Ternyata dari BPKP, jika dana CSR dimasukkan ke dalam APBD kita tidak perlu bentuk komite karena ada dua aturan kita yakni masuk hibah atau APBD. Kalau persoalan CSR kalau tidak masuk dalam APBD maka diatur oleh perusahaan itu sendiri jadi tidak ada urusan Pemda. Makanya versi kita tidak ada pada waktu itu," kata Mustajab ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/4). Ditanya mengenai dasar hukum pembentukan komite, Mustajab mengatakan komite terbentuk berdasarkan kesepakatan bersama atau MoU antara Pemkab Kolaka dan PT.Vale. "Jadi dasarnya kita kenapa ada komite karena ada kerjasama antara PT Vale dengan Pemda Kolaka makanya ada MOU yang dibuat dalam MOU diatur di situ bahwa untuk PT Vale sebagai pihak pertama memohon kepada pihak kedua sebagai pemerintah daerah untuk menunjuk atau melakukan pendampingan yang dikerjasamakan ini jadi dasarnya komite dari MOU dan itu berlaku dalam satu fase anggaran setelah itu ya tidak ada kanan tidak permanen. Jadi dasarnya kerjasama ini sehingga dibentuk komite karena proteksi, sehingga kita berharap dengan adanya komite ini ada yang bisa mengatur terkait pengelolaan csr-nya PT Vale," jelas Mustajab yang saat ini diberi mandat sebagai koordinator CSR Vale. Kemudian terkait tidak adanya keterlibatan DPRD dalam tim komite, Mustajab beralasan DPRD tidak dilibatkan karena pengelolaan dana CSR merupakan program usulan hasil kesepatakan antara Pemda dan PT.Vale. Komite tidak berstatus permanen, hanya untuk mengawal program dari PT Vale. "Jadi yang kami diberikan itu bukan SK komite akan tetapi nota tugas. Jadi kami bukan versi komite karena kami hanya diberikan nota tugas yang ditugaskan langsung oleh bupati atas permintaan dari perjanjian bersama antara Pemda dan PT. Vale itu sudah diatur. Seperti saya sebagai koordinator kemudian ada tugas sekretaris administrasi keuangan melibatkan dari perwakilan masyarakat yaitu dari Baula dan Pomalaa dan ada koordinasi koordinasi lain dari SKPD terkait sehingga fungsinya kita ini untuk mengatur. Adapun untuk pembentukan forum CSR pada tahun 2015 itu kami tidak tahu. Sehingga jika ingin dilakukan evaluasi terkait komite ini Ya silahkan saja tergantung dari bapak bupati karena bapak bupati yang memberikan kami tugas," bebernya. Sementara mengenai dana CSR Vale sebesar Rp9 miliar yang masuk ke rekening bersama, Mustajab mengatakan tetap masih dalam pengawasan PT.Vale selaku pemberi CSR. "Kalau proses pekerjaannya (kontraktor) itu penunjukan langsung dari komite akan tetapi konsultasinya tetap kepada PT. Vale," ujarnya."Saat ini ada 13 item pekerjaan yang sedang dikerjakan. Pertama gedung pemuda, lampu jalan di dua jalur itu nilainya Rp1,2 miliar, Alkes di rumah sakit SMS Berjaya, kemudian penimbunan an Terminal Pomalaa, wisata mangrove di Kolaka, Puskesmas Baula, Politeknik, tribun lapangan Watalara, ada pemberdayaan pelatihan, pengadaan mesin foto copy 2 dua unit dan pembangunan warkshop di BLK. Jadi semua usulan ini dari 2 tahun lalu diusulkan baru tahun ini direalisasikan. Ini pun program yang yang kami kawal yaitu program 2019 yang baru dicairkan tahun 2021 sehingga untuk anggaran 2021 kita baru menyusul program apa saja yang akan dilakukan," katanya. (m3/kal)
  • Bagikan