Kemenkumham Raih Penghargaan UKPBJ Proaktif

  • Bagikan
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menerima penghargaan atas pencapaian prestasi terbaik perolehan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Tingkat Kementerian/Lembaga dari Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dr. Hendrar Prihadi, S.E., M.M.

KOLAKAPOSNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima penghargaan atas pencapaian prestasi terbaik perolehan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Tingkat Kementerian/Lembaga. Penghargaan diberikan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dr. Hendrar Prihadi, S.E., M.M., yang diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, yang diwakili oleh Andap menilai pemberian penghargaan ini sangat penting karena Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pemerintah memiliki peranan penting dalam mendukung dan berkontribusi atas pelaksanaan
pembangunan nasional dan dapat meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

“Pencapaian atas prestasi tersebut merupakan kerja keras dan komitmen dari seluruh jajaran Kemenkumham, terutama rekan-rekan pengelola PBJ, dalam menerjemahkan perintah Bapak Menteri Yasonna Laoly sehingga target yang aaatercapai,” ujar Andap dalam
kegiatan Rapat Koordinasi UKPBJ yang diselenggarakan LKPP di Hotel The Westin Jakarta, Rabu (24/05).

Andap berharap apresiasi ini dapat semakin memacu Kemenkumham untuk lebih meningkatkan kompetensi dalam memberikan pelayanan terbaik dalam proses PBJ Kemenkumham.

Data pada Sistem Pengukuran Tingkat Kematangan UKPBJ mencatat hingga saat ini hanya 12 (15%) dari 70 (85%) UKPBJ
Kementerian/Lembaga telah berstatus proaktif. Dalam kategori status Proaktif ini, Kemenkumham sendiri menduduki peringkat ke-2.

Adapun kriteria penilaian ITKP didasarkan pada beberapa faktor yaitu tingkat kematangan proaktif pada tahun 2022, tingkat keterisian pejabat fungsional minimal 60%, nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) minimal baik (lebih dr 70%) serta Pimpinan tertinggi tidak
terjerat permasalahan hukum di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (*)

  • Bagikan