DPRD Mulai Bahas Pj Bupati Kolaka

  • Bagikan
Ketua DPRD Kolaka, Ir. Syaifullah Halik

KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka mulai menggodok tiga nama yang akan diusulkan menjadi Penjabat (Pj) Bupati Kolaka. Tiga nama calon Pj akan disodorkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lama pekan depan.

"Kami sudah menerima surat dari Mendagri untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Kolaka. Mendagri meminta paling lambat tanggal 6 Desember 2023, kami sudah harus mengirim tiga nama calon Pj," kata Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik kepada Kolaka Pos, Rabu (28/11).

Syaifullah menjelaskan, masing-masing fraksi diberi kesempatan mengusulkan maksimal tiga nama calon Pj. Nama-nama yang diusulkan tiap fraksi kemudian akan dibahas dalam rapat untuk ditetapkan menjadi tiga nama yang akan disodorkan ke Mendagri. "Kami sudah menyurat ke fraksi-fraksi untuk menggodok nama-nama calon Pj. Setelah itu, ada rapat fraksi dengan pimpinan DPRD untuk menetapkan tiga nama calon Pj Bupati Kolaka untuk dikirim ke Mendagri," ungkapnya.

Syaifullah menyebut beberapa nama yang sudah diusulkan fraksi berasal dari pejabat Pemprov Sultra. Namun, ia belum mau membocorkan identitasnya. "Dari Kolaka sendiri ada yang memenuhi syarat dari kampus USN," ucapnya.

DPRD Kolaka, kata dia, berharap agar posisi Pj Bupati Kolaka diisi oleh orang yang mengerti tentang Bumi Mekongga. Hal ini penting, agar program pembangunan yang sudah berjalan bisa terus berkelanjutan. "Kita berharap yang menjadi Pj adalah benar-benar orang yang mampu berkolaborasi dengan semua stakeholder yang ada di Kabupaten Kolaka. Dan yang paling penting minimal dia tahu Kolaka ini seperti apa, itu yang utama. Karena kita berharap pembangunan yang sudah dilakukan oleh bapak bupati dan wakil bupati (Ahmad Safei-Muhammad Jayadin) berkesinambungan dan dilanjutkan. Kemudian Pj nanti akan menjabat kurang lebih 1 tahun, sehingga kita harapkan kinerjanya benar-benar maksimal dalam rangka membawa Kabupaten Kolaka ke arah yang lebih baik," pungkas politisi Partai Gerindra itu.

Selain DPRD, usulan nama Pj Bupati Kolaka juga akan disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Mendagri. Nantinya, Mendagri akan menetapkan satu nama yang akan menempati posisi Pj saat masa jabatan Plt Bupati Kolaka Muhammad Jayadin, berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.

Persyaratan menjadi Pj bupati tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota. Persyaratan administrasi untuk Pj bupati adalah ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Salah satu contohnya ialah ASN yang menjabat sebagai kepada OPD atau kepala dinas. (kal)

  • Bagikan