Dishut Akui PT Tri Mitra Menunggu IPPKH

  • Bagikan
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPH) Unit XIII Mekongga Utara, Muljabar Arif Kolewora

KOLAKAPOSNEWS.COM, KOLAKA - PT Tri Mitra Babarina Putra saat ini tengah menunggu Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan, guna kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPH) Unit XIII Mekongga Utara, Muljabar Arif Kolewora, membenarkan bahwa PT Tri Mitra Babarina Putra sudah melakukan proses pengajuan IPPKH, dan telah mengantongi rekomendasi hasil evaluasi penggunaan kawasan hutan sejak tahun 2023 lalu.

"Kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan produksi, tentunya dapat dilakukan setelah memperoleh IPKKH. Untuk memperoleh IPKKH pastinya harus ada IUP (izin usaha pertambangan) terlebih dahulu, karena berapa besaran luas hutan yang akan digarap dalam IUP, ya begitu juga yang diurus luas IPKKH. Tidak mungkin diurus IPKKH tanpa ada luas yang akan diusahakan. Begitu juga dengan PT Tri Mitra Babarina Putra," ungkap pria yang akrab disapa Mul, saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.

Bahkan pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan, dimana tidak ada aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Tri Mitra Babarina Putra, di daerah kawasan hutan. "Baru-baru ini juga kami turun langsung lapangan (PT Tri Mitra Babarina Putra, red), untuk memastikan ada tidaknya aktivitas di kawasan hutan. Ternyata setelah kami turun cek, tidak ada kegiatan (aktivitas di kawasan hutan, red). Kami hanya menemukan alat berat sedang melakukan penataan lingkungan di APL (Areal Penggunaan Lain)," ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya tidak mentolelir setiap perbuatan yang melanggar hukum, apalagi melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin."Kita tidak boleh tebang pilih, ketika melanggar ya kita sikat (dilakukan penindakan, red). Apalagi ancaman hukumannya ketika melakukan kegiatan pertambangan ilegal di kawasan hutan, tanpa izin cukup berat," tegasnya.

Untuk diketahui, PT Tri Mitra Babarina Putra telah mengantongi izin pertambangan tahap operasi produksi, dengan nomor 30052300043260001 yang diterbitkan pada 23 Februari lalu. Luas wilayah pertambangan PT Tri Mitra Babarina Putra mencapai 64,7 hektar, yang terdiri dari daerah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 35,16 hektar dan sisanya merupakan Areal Penggunaan Lain (APL). (wir)

  • Bagikan