Pejabat Pemkab Muna Teken Pakta Integritas Netralitas ASN

  • Bagikan
PJS Bupati Muna, Yuni Nurmalawati Teken Pakta Integritas Netralitas ASN. FOTO: Ahmad/Kolaka Pos

KOLAKAPOSNEWS.COM, Muna - Pjs Bupati Muna, Yuni Nurmalawati mengajak seluruh pejabat lingkup pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk melakukan tandatangan Pakta Integritas Netralitas ASN. Hal tersebut dilakukan guna menjaga profesionalisme ASN agar dapat bekerja tanpa terpengaruh kepentingan politik, dapat menjamin pelayanan publik yang adil dengan cara memberikan pelayanan merata kepada seluruh masyarakat tanpa memandang afiliasi politik, serta mencegah konflik kepentingan.

Demikian dikatakan PJS Bupati Muna, Yuni Nurmalawati dalam sambutannya dihadapan pejabat teras Muna, Senin (30/9). Asisten II Pemprov Sultra ini mengatakan netralitas ASN telah diatur dalam undang - undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang - undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang - undang pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa dan lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kemudian ucap tegas Yuni, undang - undang nomor 20 tentang ASN dalam ketentuan pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Kemudian ketentuan pasal 12 pegawai ASN perbedaan sebagai perencana pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. "Kebetulan pasal 52 ayat (3) huruf G : pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi pegawai ASN dilakukan apabila melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat," tegasnya

Kata Yuni, hukuman disiplin bagi ASN yang tidak netral politik tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 dalam pasal 14. "Hukuman disiplin berat diberikan kepada ASN yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan ASN lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Kemudian mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap Paslon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat serta memberikan surat dukungan berupa foto kopi KTP," tegasnya

Pada kesempatan itu pula, Yuni mengingatkan supaya ASN lebih bijak dalam menggunakan media sosial dimasa Pilkada. "Saat ini banyak kegiatan-kegiatan kampanye Paslon yang di share di media sosial. Ini saya harus ingatkan untuk berhati-hati dan menahan diri untuk like, share karena kita semua dalam pantauan Panwaslu. Jangan sampai kita niatnya hanya untuk ikut rame dan tidak ada niat apa-apa, tetapi kemudian secara aturan pemilihan itu masuk kategori pelanggaran,” pungkasnya. (mad)

  • Bagikan