DPRD Koltim Diminta Tegas Tangani Masalah Proyek di Koltim

  • Bagikan
KOLAKA POS, TIRAWUTA - 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Timur (Koltim) diminta tegas menjalankan fungsinya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, dalam menangani penggunaan anggaran tahun 2014-2015. Sebab, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diadukan di DPRD Koltim oleh Forak Sultra, telah diduga ada kerugian keuangan negara yang terdapat di 52 proyek di Koltim dengan nominal kurang lebih sekiar Rp4 Miliar. Untuk itu, para legislator itu telah dituntut untuk transparan dan benar-benar bekerja demi kesejahteraan masyarakat Koltim, bukan untuk diri sendiri sebagai anggota DPRD Koltim. "Sudah saatnya membuktikannya kepada masyarakat Koltim. Kalau anggota DPRD Koltim itu benar ada dan telah memperjuangkan kepentingan rakyat," ungkap Syafaruddin warga Ladongi. Kegelisahan warga Koltim itu bukannya tak memiliki alasan. Namun dengan banyaknya proyek di Koltim yang bermasalah, apalagi beberapa pemenang tender sudah ada yang mengembalikan kerugian negara tersebut sejak adanya temuan. Baik itu pembayarannya secara bertahap maupun dibayarkan satu kali. "Jadi, anggota dewan harus tegas. Jangan sampai hanya katanya. Tapi, kenyataannya para pemenang tender yang bermasalaah ini belum melakukan pembayaran. Ini sudah merupakah salah satu fungsi kontrol yang ada di DPRD untuk dilakukan. Jangan hanya berdiam diri saja dan mendengar dari orang kalau sudah di lakukan pengembalian terkait kerugian negara itu. Menjadi anggota dewan tidak hanya mewakili rakyat, namun harus bekerja untuk rakyat," kata mahasiswa Universitas Haluoleo ini. Kehawatiran warga terhadap oknum anggota DPRD Koltim katanya bisa saja terjadi. Sebab, jangan sampai para wakil rakyat itu masuk angin. "Ini bisa saja terjadi pada anggota DPRD Koltim. Sebab dengan uang orang bisa berbuat banyak termasuk memberikan suap. Namun jika hal itu terjadi, semoga saja bisa tenang dalam tahanan," harapnya. Ditempat terpisah, Anggota DPRD Koltim, Irwansyah meminta penegak hukum mengusut proyek yang diduga kuat merugikan keuangan negara. Apalagi itu telah menjadi temuan BPK. Olehnya itu, harus diketahui siapa saja yang mesti bertanggungjawab dalam proyek tersebut. Sehingga persoalan yang serupa tidak kembali terjadi dikemudian hari. Poltisi PPP itu mengatakan karena ada temuan BPK terhadap 52 paket proyek, maka DPRD akan melakukan pengawasan lebih ketat. Nantinya, kata dia dewan akan meminta pertanggungjawaban bupati pada saat menyerahkan laporan pertanggungjawaban tersebut. "Apakah DPRD akan merekomendasikan kepada penegak hukum atau bagaimana. Nanti kita lihat saja seperti apa," begitu kata magister Hukum itu. Sebelumnya kepala Inspektorat Kabupaten Koltim La Ode Ishak mengatakan, dari 52 paket proyek temuan BPK yang terindikasi menyebabkan kerugian negara, 44 diantaranya ditubuh PU. Pemerintah telah berupaya mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan ini kepada pihak-pihak yang dianggap bermasalah. Sejak hasil audit keluar, kata dia lembaganya mewakili bupati dan SKPD telah menyampaikan surat kepada orang yang terlibat dalam pelaksanaan paket proyek agar mengembalikan temuan BPK yang dianggap sebagai kerugian negara. Saat ini, kata dia temuan BPK belum bisa dikatakan kerugian negara. Menurutnya, itu lebih pantas disebut sebagai indikasi atau potensi kerugian negara. Sampai saat ini duit yang dianggap menjadi kerugian negara, 35 persen telah dikembalikan. Sayangnya ia tak bisa memperlihatkan bukti-bukti bila rekanan telah mengembalikan duit yang dinilai sebagai kerugian negara. Sedangkan pihak yang belum mengembalikan temuan, katanya telah membuat pernyataan-pernyataan tentang kesanggupan untuk mengembalikannya. Dan, itu sudah masuk sebagai potensi piutang daerah. Saat ini pemerintah daerah punya Memorandum of Understanding (MoU) dengan kejaksaan. Apabalia mereka tidak menyahuti untuk menyelesaikan temuan BPK. Dan, apabalia tidak tuntas diselesaikan di DPRD dan pemerintah setempat, maka akan dilaporkan kepada penegak hukum. (ing)
  • Bagikan