Di Uluiwoi dan Uesi Pemkab Koltim Canangkan Pemukiman Transmigrasi Lokal

  • Bagikan
KOLAKA POS, TIRAWUTA - Kunjungan kerja bupati Koltim Toni Herbiansyah dan wakil bupati Andi Merya Nur, di dua kecamatan paling ujung yakni Uesi dan Uluiwoi, dirangkaikan safari ramadhan dan pencanangan jalan padatkarya di desa Tondowatu, kecamatan Uluiwoi. Toni Herbiansyah menjelaskan, saat ini masyarakat di Uesi dan Uluiwoi sedang dilanda bencana alam. "Bencana alam yang dimaksud, akibat beberapa hari ini hujan turun sangat deras, sehingga jalan yang sudah kita perbaiki menjadi rusak kembali. Saya selaku pemerintah Koltim tidak akan tinggal diam, dalam perubahan anggaran 2016/2017 pemerintah sudah mempersikan anggaran untuk perbaikan jalan dan jembatan, sekaligus ada beberapa titik jalan yang akan diaspal. Ini bukan sekedar pakuli biri (obat telinga, red), tapi benar benar akan dilakukan, dan bukan saja jalan atau Jembatan, pemerintah juga akan membangun pemancar Telkomsel yang anggarannya sekitar Rp2 miliar. Adapun tempat berdirinya pemancar sesuai hasil survei Telkomsel, yakni di kecamatan Uesi. Lokasinya pun sudah disiapkan, karena merupakan tamah hibah dari masyarakat," jelasnya saat memberikan sambutan dalam safari ramadhan di kecamatan Uesi, Senin (12/6) lalu. Pada kesempatan itu, Pemkab Koltim juga memberikan bantuan berupa Alquran, Sajaddah dan buku-buku Agama, yang diterima secara langsung oleh pengurus Masjid di Uesi. Tak hanya itu, Selasa (13/6) lalu, Toni Herbiansyah dan Andi Merya Nur, yang didampingi beberapa kepala SKPD, camat dan Kades, melaunching pencanangan jalan padatkarya yang mencapai dua kilometer di desa Tondowatu, kecamatan Uluiwoi. Ia juga mengimbau, agar semua kepala desa beserta aparatnya untuk tidak meninggalkan kantor desa. "Setiap jam kerja Kades wajib masuk berkantor. Kades tidak punya alasan untuk tidak berkantor, karena Kades adalah pelayan masyarakat dan sudah digaji oleh negara. Kalau ada Kades yang malas berkantor atau malas melayani masyarakat, maka camat, BPD sekaligus pembina dan Kantibmas desa yang tergabung dalam TNI dan Polri, wajib menyampaikan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD). Selaku pemerintah daerah, bisa memberhentikan dari jabatannya (Kades, red), karena yang menandatangani SK kepala desa adalah bupati, jangan beranggapan bahwa jabatan Kades adalah pilihan masyarakat, tapi kalau Kades menyalahi aturan bisa diberhentikan, dan pemberhentian Kades sudah ada aturannya. Terkait anggaran dana desa yang diberikan pemerinta pusat untuk kegiatan pembangunan desa, kepala desa harus berhati-hati dalam menggunakan anggaran tersebut. Kalau itu (dana desa, red) yang disalahgunakan, bukan saja diberhentikan tapi akan berhubungan dengan hukum," tandasnya. Sementara itu, Kadis Nakertrans Koltim, Uddin mengatakan, pencanangan jalan padatkarya di desa Tondowatu, kecamatan Uluiwoi, merupakan persiapan pemukiman transmigrasi lokal (warga Koltim yang sudah berkeluarga tapi tidak memiliki rumah). "Pencanangan ini sesuai komitmen sekaligus visi misi bupati Toni Herbiansyah dan wakil bupati Andi Merya Nur, yaitu untuk membuka lahan pemukiman transmigrasi lokal. Hal ini suatu kepedulian pemerintah, yang mana masyarakat tidak memiliki lahan atau tempat tinggal, pemerintah menyiapkan lahan untuk bisa bercocok tanam, dan masyarakat yang sudah terdaftar sebagai transmigrasi lokal akan mendapatkan bantuan dari Pemkab Koltim," tandasnya. (m2)
  • Bagikan