Ada PSU Pilkades Koltim

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Tirawuta--Teka-teki ada tidaknya Pemungutan Suara Ulang (PSU) saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar Desember mendatang, terjawab sudah. Dimana jika ada sesama peserta calon yang memperoleh suara yang sama, maka akan dilakukan PSU. Hal itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya di lokasi yang akan menyelenggaran Pilkades. "Ya, ada PSU. Namun itu, akan berlaku jika ada peserta yang memperoleh suara yang sama dan pada PSU nanti, yang akan kembali berkompetisi hanya mereka saja yang memiliki suara sama. Itupun akan kembali berlangsung setelah 20 hari berlangsung," ungkap Kabid Pemdes dan Lurah BPMD Koltim Irwan Kara, kepada wartawan koran ini beberapa waktu lalu. Pada Pilkades kali ini, tidak ada ambang batas persentase perolehan suara. Siapapun yang meraih suara terbanyak, sudah itu pemenangnya. "Tidak ada batas minimal perolehan suaranya. Beda berapapun perolehan suaranya, yang memperoleh suara terbanyak adalah pemenangnya," lanjut Irwan. Selain itu, peserta kandidat calon Kades nanti maksimal lima orang. Dan jika peminatnya melebihi dari lima orang, maka akan dilakukan fit and propert test oleh panitia tingkat kabupaten, yang difasilitasi langsung oleh panitia desa setempat. Bukan hanya itu, sendainya pada saat Pilkades nanti hanya terdapat satu kandidat atau yang memenuhi syarat. Maka pelaksanaanya tetap berlangsung. "Kalau itu terjadi, maka calon tersebut harus meraih suara separuh dari total suara yang ada," tutupnya. (ing)
  • Bagikan