Regulasi OJK Keluar, Fintech Bakal Semakin Berkibar

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jakarta--Financial technology diprediksi akan semakin berkembang pada 2017. Hal itu seiring keputusan Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan regulasi tentang fintech di akhir 2016. Fintech merupakan platform digital yang memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi. Ada banyak hal yang bisa dikatagorikan ke dalam fintech. Antara lain proses pembayaran, transfer, jual beli saham, investasi online, dan peminjaman uang secara online. Fintech memberi berbagai kemudahan bagi masyarakat mengakses layanan keuangan kapan dan di mana saja. Berbagai macam platform fintech sudah bermunculan di Indonesia. Mobile banking, e-banking, rekening ponsel, online payment, adalah beberapa contoh fintech yang sudah sering digunakan saat ini. Ditambah lagi pembayaran aplikasi transportasi online menggunakan kartu kredit dan dompet digital yang kian marak. Pakar keamanan cyber Pratama Persadha menjelaskan bahwa fintech adalah keniscayaan dan akan menjadi primadona pada 2017. Menurutnya, fintech akan berkembang sangat pesat seiring penggunaan internet dan layanan komunikasi lain yang semakin luas. “Perkembangan pemakaian fintech di Indonesia cukup bagus," kata dia. Menurut survei Fintech Indonesia, perkembangan fintech tanah air sudah mencapai 78 persen pada 2016 ini. Sebagian adalah layanan payment yang mencapai 43 persen. "Layanan ini akan semakin banyak dan digemari, apalagi anak muda sekarang sudah menjadikan smartphone dan internet sebagai kebutuhan primer,” katanya. Namun, lanjut Pratama, regulasi fintech di tanah air ini masih belum jelas bila dibandingkan dengan negara tetangga, terutama soal keamanan. (jpnn)
  • Bagikan