Dana Repatriasi Mandiri Capai Rp 23 Triliun
KOLAKAPOS, Jakarta--PT Bank Mandiri (Perser) Tbk (BMRI) membukukan dana repatriasi sebesar Rp 23 triliun hingga 31 Desember lalu. Dari nilai tersebut, posisi dana repatriasi ditempatkan dalam bentuk produk perbankan. Di antaranya adalah tabungan dan deposito yang mencapai 53 persen. Sedangkan sisanya ditempatkan dalam produk keuangan lainnya seperti obligasi, sukuk, reksadana, dan produk asuransi. Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menyebutkan, pihaknya terus memperkuat komitmen mendukung pemerintah menyukseskan program amnesti pajak. "Salah satunya, adalah melalui pengoperasian 235 kantor cabang pada 31 Desember 2016 lalu, untuk menerima pembayaran setoran dana tebusan dan penempatan dana repatriasi amnesti pajak," kata dia, kemarin (3/1). Selanjutnya, Bank Mandiri akan terus mengawal pelaksanaan proses amnesti pajak tahap ketiga yang berlangsung hingga akhir Maret 2017. Antara lain melalui pembukaan klinik-klinik amnesti pajak bagi nasabah dan masyarakat umum, serta sosialisasi melalui produk-produk promosi korporasi. Untuk mendukung program amnesti pajak, lanjutnya, pihaknya telah menyiapkan berbagai instrumen penampung dana repatriasi secara Mandiri Group.
Di antaranya, produk treasury, asset management, pasar modal, capital/venture funds, hingga produk asuransi, serta instrumen non keuangan lainnya. "Adapun untuk mengakses produk-produk investasi tersebut, wajib pajak peserta program amnesti pajak dapat menghubungi call center Bank Mandiri di 14000, serta jaringan amnesti pajak Bank Mandiri di 58 outlet prioritas, 1.460 kantor cabang di seluruh Indonesia dan tujuh jaringan kantor luar negeri sebelum berakhirnya program pengampunan pajak," tandasnya. (jpnn)