Pemegang Kontrak Karya Berpeluang Ekspor Konsentrat
KOLAKAPOS, Jakarta--Pemegang kontrak karya (KK) hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengubah status menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).Misalnya, PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT, dulu Newmont). Perubahan status memungkinkan pemegang KK mengekspor konsentrat atau mineral yang belum diolah. Syaratnya, ada komitmen untuk membangun smelter dalam lima tahun ke depan. Poin itu tertuang dalam PP No 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambanan Mineral dan Batu Bara yang merupakan perubahan keempat dari PP No 23 Tahun 2010. Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan bahwa perubahan status tersebut tidak wajib. Tetapi, akan langsung terkena larangan ekspor konsentrat sejak Kamis (12/1) kemarin. ”Boleh ekspor konsentrat asal mengubah menjadi IUPK,’’ kata menteri asal Surabaya itu. Jika perubahan KK menjadi IUPK sudah dilakukan, perusahaan pertambangan wajib membangun smelter dalam waktu lima tahun. Pembangunan bisa dikerjasamakan dengan investor lain. Dalam peraturan menteri, akan ada pihak yang ditunjuk untuk memonitor tahap-tahap pembangunan fasilitas pemurnian. ”Kalau tidak ada progres yang sesuai dengan perjanjian, kami stop izin ekspor atau rekomendasi ekspor konsentratnya. Karena ini komitmen harus menerapkan hilirisasi nilai tambah,’’ terangnya. Sesuai UU No 4 Tahun 2009, sesungguhnya larangan ekspor konsentrat dan kewajiban membangun smelter sudah harus dilaksanakan pada 2014. Namun, pemerintah terus-menerus melonggarkan hingga tenggat 12 Januari 2017. Dengan PP terbaru, pelonggaran kembali dilakukan dengan memberi kesempatan kepada pemegang KK untuk mengubah status menjadi IUPK. Untuk menyukseskan hilirisasi atau merangsang pembangunan industri pengolahan di tanah air, pemerintah akan menetapkan bea keluar cukup tinggi atas ekspor konsentrat. ”Kalau ekspor, nanti ada bea keluar yang ditetapkan keputusan Menkeu. Sekarang bea keluar lima persen. Kami usulkan ke Menkeu maksimum sepuluh persen,” kata mantan menteri perhubungan tersebut. Dalam PP terbaru itu juga disebutkan, ketentuan tentang divestasi saham asing sampai dengan 51 persen dilakukan secara bertahap. Artinya, semua pemegang KK dan IUPK wajib tunduk pada UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang wajib melakukan divestasi saham sampai 51 persen. ”Memang secara bertahap. Jadi, mungkin 30 persen dulu, lalu 40 persen, sampai 51 persen. Jangka waktunya sampai sepuluh tahun sejak berproduksi,” katanya. Dengan divestasi, mayoritas akan dikuasai negara, BUMN, atau badan usaha nasional apabila negara dan BUMN tidak turut serta dalam pelepasan saham. Kemudian, jangka waktu permohonan perpanjangan untuk izin usaha pertambangan (IUP) dan IUPK paling cepat lima tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha. Pemerintah juga mengatur harga patokan penjualan mineral dan batu bara. (jpnn)