Kebijakan Bebas Visa Bikin Negara Tekor Rp 1 Triliun

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jakarta--Kebijakan bebas visa menimbulkan banyak dampak negatif. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengalami penurunan drastis. Selain itu, ditemukan banyak pelanggaran izin kunjungan. Kasubdit Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Hendro Tri Prasetyo mencatat, penurunan PNPB hingga 52 persen sejak kebijakan bebas visa untuk 169 negara diberlakukan. "Kebijakan bebas visa untuk warga negara asing telah menurunkan PNBP. Sekarang hanya memperoleh sekitar Rp 1 triliun. Padahal, dulu dapat lebih dari Rp 2 triliun," kata Hendro kepada wartawan di Jakarta, kemarin. Selain itu, kebijakan bebas visa menyebabkan pelanggaran izin kunjungan. Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, kasus pelanggaran izin tinggal over­stay secara keseluruhan sampai 24 Desember 2016 mencapai 26.449 untuk izin tinggal kun­jungan. Bagaimana dengan isu serbuan tenaga kerja China? Hendro menyebut, ada 8.032 wisatawan Negeri Tirai Bambu yang me­langgar izin tinggal kunjungan dan 4.753 kasus overstay bebas visa kunjungan. "Tapi dari jumlah itu, warga negara China yang terkena pro justitia (penegakan hukum) baru 38 persen atau 126 orang," ungkapnya. Dia menyebutkan, jenis tin­dakan pidana keimigrasian yang banyak dilanggar WNA antara lain tidak dapat memperlihat­kan paspor atau izin tinggal, menyalahgunakan izin tinggal dan tidak masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Hendro mengaku pihaknya kewalahan mengawasi warga negara asing. Sebab, jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terbatas. Sekitar 350 PPNS ditargetkan dapat melaku­kan pengawasan di seluruh kan­tor imigrasi wilayah. Namun demikian, pihaknya berupaya melakukan penga­wasan dengan optimal. Misal­nya dengan mengoptimalkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang dipasang pada setiap hotel. Aplikasi itu selama ini cukup membantu mendeteksi keberadaan WNA. Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay me­nyayangkan kebijakan bebas visa malah menurunkan PNPB. "Rp 1 triliun itu besar. Nilai itu cukup untuk APBD sebuah daerah," ungkap Saleh. Menurutnya, kerugian bisa lebih besar. Karena, untuk mendeportasi turis yang melakukan pelanggaran, menggunakan anggaran pemerintah. Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta kebijakan bebas visa segera dievaluasi. Dia menceritakan, belum lama ini pihaknya melakukan kun­jungan kerja ke Batam. Di sana, anggota dewan bertemu Badan Pengelola (BP) Batam dan be­berapa stakeholders membahas kebijakan bebas visa. "Dari sana kami mengetahui bahwa PNBP alami pengurangan sangat banyak," ungkapnya. Misbakhun mengimbau pe­merintah membentuk tim evaluasi bebas visa. Tim tersebut di antaranya Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan (Ke­menko Polhukan), Kementerian Hukum dan HAM, Kemente­rian Luar Negeri, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pariwisata. "Tim harus melakukan evaluasi secara menyeluruh. Se­lain penurunan PNPB, apakah ada peningkatan jumlah wisatawan? Bagaimana dengan pelanggaran-pelanggaran? Ka­lau manfaatnya tidak sebanding dari kerugian, untuk apa diper­tahankan," ujarnya. Sebelumnya, Menteri Pari­wisata Arief Yahya berjanji akan melakukan evaluasi kebijakan bebas visa. Hanya saja, evaluasi tersebut tidak dilakukan seka­rang ini. "Nanti bulan April. Karena, kan pembentukannya bulan April sehingga pas satu tahun," janjinya.  Dia menilai, selama ini kebi­jakan bebas visa efektif menda­tangkan turis asing. Rata-rata negara yang melaksanakan ke­bijakan bebas visa mengalami peningkatan jumlah wisatawan hingga 20 persen. Namun ditegaskan Arief, pihaknya tidak alergi melaku­kan evaluasi. Apalagi, kabarnya muncul penyalagunaan bebas visa oleh warga negara asing. (jpnn)
  • Bagikan