PNS Boleh Nyalon Kades

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Wanggudu--Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Konawe Utara semakin dekat. Semua warga berhak mencalonkan diri pada pemilihan yang dihelat 28 Februari mendatang, tak terkecuali pegawai negeri sipil (PNS). "Kami dari pihak BPMPD (Badan Pemberbedayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa) Konawe Utara, memerintahkan kepada semua panitia sembilan masing-masing desa yang akan menggelar Pilkades serentak, untuk segera melengkapi persyaratan dan verifikasi para calon kepala desa yang akan ikut bertarung pada Pilkades mendatang (28/2)," ujar kepala BPMPD Konut, Zulkarnain Sinapoy, Selasa (24/1). Ia menjelaskan, sesuai peraturan bupati Konawe Utara nomor 1 tahun 2017 tentang tata cara pemilihan, pengesahan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa di Konawe Utara, PNS yang akan mencalonkan diri sebagai calon Kades, harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian daerah, yang diberikan oleh bupati, wakil bupati dan sekretaris daerah.  "Dalam hal inilah sejumlah PNS di daerah ini mencoba untuk bertarung dalam Pilkades serentak yang akan datang," paparnya. Menurut Zulkarnain Sinapoy, jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades serentak sebanyak 41, namun ada dua yang masih menunggu persyaratan lainnya karena belum memiliki Pj Kepala Desa dan dinilai bisa tertunda kedepan, sehingga yang akan ikut hanya 39 desa yang merupakan sebagian desa hasil pemekaran dan ada sebagian desa yang masa jabatan Kadesnya telah berakhir.  "Aturan saat ini memang PNS bisa ikut mencalonkan diri sebagai calon Kades dalam Pilkades akan datang, namun mereka harus penuhi syarat dari Perbup nomor 1 tahun 2017 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa, mereka harus mendapatkan izin atau rekomendasi minimal dari Sekda atas persetujuan Bupati. Terkait adanya ketua panitia sembilan yang tidak adil dalam artian berpihak, kami menegaskan agar masing-masing ketua panitia sembilan maupun anggotanya harus netral, tidak boleh berpihak karena itu menyalahi aturan. Kita inginkan Pilkades serentak nanti berjalan dengan baik dan lancar serta sukses," harapnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Ahmad menyatakan, telah melakukan pemanggilan kepada panitia pelaksana Pilkades serentak. "Kami melakukan pemanggilan kepada masing-masing panitia sembilan desa yang akan mengikuti Pilkades serentak, sehingga semua persyaratan calon baik yang PNS maupun yang non PNS harus lengkap dan rampung diverifikasi dengan baik, agar ketika pelaksanaan Pilkades semua bisa berjalan dengan baik," jelasnya. (k7)
  • Bagikan