DPRD Konsel Tetapkan Hak Keuangan dan Administratif Jadi Perda
KOLAKAPOS, Andoolo--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melalui rapat paripurna menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Senin (31/7)
Pandangan Fraksi-fraksi yang dibacakan oleh Ketua Fraksi Gerindra Djoko Suprihatin mengatakan, seluruh Fraksi DPRD Konsel setuju hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, ditetapkan menjadi Perda.
"Dengan ditetapkannya, maka dengan sendirinya DPRD Konsel akan lebih meningkatkan aktivitas, kreativitas dan kinerjanya," jelasnya.
Terkait hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati Konsel Surunuddin Dangga memberikan selamat, pasalnya hal tersebut merupakan penantian panjang khususnya DPRD Konsel, kurang lebih selama 14 tahun, dengan terbitnya PP 18 Tahun 2017.
"Untuk itu hari ini, ditetapkan menjadi perda yang nantinya akan ditindak lanjuti dengan Perbup dan pedoman pelaksanaannya," jelasnya.
Dengan adanya Perda tersebut lanjut dia, tentunya menjadi konsekuensi keuangan daerah sehingga harus dipatuhi, dan akan dituangkan dalam perubahan anggaran.
"Namun dengan ditetapkannya menjadi Perda, maka menjadi landasan kita kedepan. Adapun angka-angka nominalnya itu masih dalam hitung-hitungan, dan belum bisa disebutkan berapa. Tapi memang ada beberapa tunjangan Dewan yang naik," terangnya.
Sementara itu Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo mengungkapkan, terkait nominalnya masih menunggu rumus dari Permendagri tentang, kemampuan keuangan daerah.
"Namun dengan melihat postur APBD kita kurang lebih 1,3 Triliun, dikurangi belanja pegawai. Kemampuan keuangan daerah Konsel berada diposisi sedang," ungkapnya. (k5/b)