Minta Ganti Rugi, DPR Hearing Warga dan PT Baula

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Andoolo--Adanya tuntutan ganti rugi yang dilayangkan nelayan dan petani rumput laut di Muara Roraya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kepada PT. Baula, DPRD Konsel melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan masyarakat Kecamatan Tinanggea. Kamis (3/8). RDP yang dipimpin langsung Ketua DPRD Irham Kalenggo, dan Wakil Ketua II Nadira dan dihadiri oleh anggota DPRD Konsel, Kapolres Konsel, Camat Tinanggea, Lurah Tinanggea, Kepala Desa Akuni, Kepala Desa Roraya dan warga. Ketua Aliansi Rumput Laut Udin mengungkapkan, bahwa sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan, dalam menanggapi tuntutan ganti rugi petani rumput laut yang merasa dirugikan. "Tidak ada langkah penyelesaian yang serius dari perusahaan, padahal dampak perusahaan tersebut sudah sangat merugikan masyarakat, dan tugas kami itu mengawal masyarakat yang meminta ganti rugi atas dampak kerusakan yang dirasakan petani rumput laut disekitar muara Roraya" ujarnya. Camat Tinanggea Ivan Ardiansyah menyampaikan, bahwa terkait dampak yang disebabkan PT Baula, pemerintah akan bekerja sama dengan Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP), untuk meneliti tingkat pencemaran dilaut, yang diakibatkan oleh perusahaan dalam hal ini PT Baula. Mengklarifikasi hal tersebut, pihak PT Baula menegaskan bahwa pada bulan Mei 2017 lalu, sudah ada kompensasi bagi petani rumput laut direntang radius 200 meter kiri kanan. Bahkan menurut pihak PT Baula, sudah melakukan ganti rugi pada radius 200 meter. Namun jika masih ada yang belum diberikan ganti rugi maka PT. Baula akan melakukan pendataan ulang. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo meminta kepada warga dan pemerintah Kecamatan Tinanggea untuk memverifikasi data, secara bersama-sama untuk mengetahui secara jelas jumlah masyarakat yang kiranya terkena dampak. Jika nanti data hasil uji laboratorium dari pihak Dinas Kelautan dan Perikanan sudah ada. "Data yang kami dapat dari masyarakat, ini akan bersama-sama kita verifikasi dilapangan dan data ini berlaku jika memang positif ada dampak pencemaran dari hasil uji lab oleh Dinas Kelautan dan perikanan" tegas Irham. Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas kelautan dan perikanan Hidayat. "Kami telah mengambil sampel air laut dimuara Roraya, sampel tersebut sudah kami kirimkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan yang akan meneliti/menguji hal terebut, yang sampai sekarang memang belum ada hasilnya" ungkapnya. Sebelum menutup RDP, Ketua DPRD kembali menghimbau kepada masyarakat yang ada, untuk sama-sama tenang dalam menyikapi permasalahan tersebut. "Disini kepala boleh panas tapi hati harus dingin, oleh karena itu kita ketemu dsini untuk menyelesaikan permasalahan yang ada," tandasnya. Untuk diketahui dalam RDP ada beberapa Kesimpulan yang disetujui warga, diantaranya, permasalahan ganti rugi petani rumput laut radius 200 m kiri kanan telah selesai. Kedua petani rumput laut diluar radius 200 m menunggu hasil rekomendasi pengujian dari pihak tekait. Selain itu juga, data yang disampaikan oleh masyarakat akan diverifikasi bersama oleh pemerintah setempat, DPRD Konsel dan Masyarakat. Serta, tindak lanjut dari hasil verifikasi data sesuai dengan rekomendasi hasil pengujian laboratorium dari pihak terkait (positif/negative), apabila hasilnya positif terjadi pencemaran maka pihak perusahaan wajib memberikan program atau kompensasi pemindahan. (k5/b)
  • Bagikan