Kejari Bombana Dapat Penghargaan
KOLAKAPOS, Rumbia--Sebagai bentuk apresiasi terhadap Kejari Bombana atas kerjasama dan keberhasilannya sebagai kuasa hukum saat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2017 di Makhamah Konstitusi, KPUD Bombana memberikan penghargaan.
KPUD Bombana, Rabu (23/8) secara langsung memberikan penghargaan kepada Kejari Bombana penghargaan itu. Penyerahan penghargaan itu diberikan langsung oleh Ketua KPUD Bombana Arisman pada kajari,yang disaksikan langsung oleh pihak komisioner KPUD dan beberapa staf kejari
Kejari Bombana Baharudin mengatakan, penghargaan ini merupakan kerjasama dalam bentuk MOU dengan KPUD di bidang perdata dan tata Usaha negara, dimana Kejari menyediakan jasa selaku pengacara negara mendampingi penyelenggara negara yang memerlukan bantuan hukum,pertimbangan hukum ataupun tindakan lain.
"Kemarin KPUD Bombana selaku termohon di mahkama konstitusi,sehingga kami mendampingi untuk memberikan bantuan hukum,sesuai dengan MOU yang disepakati,"ujar mantan Kabag Humas Kejati Provinsi Sultra itu
Atas dasar itu KPUD Bombana memanfaatkan jasa pengacara negara untuk mengetahui kepentingan penyelenggara pada sidang PHP di MK,dasar MOU itu juga termuat dalam UU no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI,pasal 30 ayat 2 dan pasal 34 diperkuat lagi dengan perpres RI no 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan tata kerja kejakKsaan RI pasal 24 ayat 1 dan 2
"Karena sengketa pilkada sudah selesai dan hasil kerja tim pengacara negara dipandang berhasil maka KPUD memberikan suatu apresiasi terhadap jasa pengacara negara,namun demikian pengacara negara tidak berhenti sampai disini,siapapun nanti penyelenggara negara yang membutuhkan pendampingan yang penting masih sesuai dengan tupoksi jaksa pengacara negara tidak mewakili perbuatan induvidual,kami tetap mendampingi secara kelembagaan,"ujarnya (K6/b)