Pemkab Bombana Bakal Lakukan Normalisasi Jabatan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Rumbia--Bupati dan wakil bupati Bombana akan melakukan normalisasi birokrasi dengan menata kembali susunan pejabat kepala sekolah yang mengalami pro dan kontra. Rencananya, sebanyak 40 Kepala Sekolah (Kasek) akan dinormalisasi. Sekretaris daerah kabupaten Bombana Burhanudin A Hs Noy mengatakan, Pemkab dalam menata jabatan kepala sekolah baru sebatas jilid dua saja,yang jumlahnya kurang lebih 40 orang. Hal ini mengingat batas waktu yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan Nasional hingga 22 September, sehingga data kebutuhan pendidikan (dapodik) harus selesai. Bila ini tidak dilakukan secepatnya maka akan berdampak pada tunjangan sertifikasi. "Jadi kami target sebelum 22 September sudah tuntas," ujar mantan Kadis Perhubungan Sultra ini. Mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah jilid satu, kata Burhanudin, pihaknya sedang menunggu hasil keputusan dari pengadilan tata Usaha Negara (PTUN). Dari hasil itu, pihaknya akan menindak lanjuti sesuai apa yang diperintahkan oleh bupati. "Jadi kami menunggu hasil keputusan PTUN untuk ditindaklanjuti,karena ini pula terkait dengan sertifikasi," ujarnya. Ia mengungkapkan, bahwa pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah yang dilakukan dimassa kepemimpinan Pj bupati itu tidak prosedural, sebab tidak melahirkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk dilakukan Fit and Proper Test. Bukan hanya kepala sekolah, Pemkab juga tetap fokus menyelesaikan masalah kepala Puskesmas yang mana penempatan kepala puskesmas kasusnya sama dengan kepala sekolah,bahkan masalah kapus ini lebih para dari pada kesek "Mereka yang menduduki kapus tidak sesuai spesifikasi ilmu,jadi itu jelas pelanggaran UU Kesehatan dan harus dibenahi kembali,"tuturnya Mengenai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang diketahui ada tujuh, dirinya mengungkapkan pihaknya juga sedang mengurus hal tersebut, agar tujuh JPT ini terisi sehingga dengan begitu pemda sudah memenuhi kewajiban atas perintah UU tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (k6/b)
  • Bagikan