Dua Pelajar Konsel Juga Ditawari Obat Terlarang
KOLAKAPOS, Andoolo--Korban penggunaan jenis obat terlarang PCC, rupanya tidak hanya terjadi di Kota Kendari. Namun juga masuk wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), tepatnya di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) 02 Konsel. Dimana terindikasi ada dua siswinya, sempat ditawari jenis obat tersebut dari orang yang tidak diketahui identitasnya.
Hal tersebut terungkap ketika Sekda Konsel Ir. Drs. H. Sjarif Sajang, melakukan kunjungan kerja di SMP 02 Konsel di Kelurahan Punggaluku, Kecamatan Laeya Konsel. Pihaknya mendapati informasi jika ada siswi di sekolah tersebut pernah ditawari obat serupa, dan langsung mengecek serta menanyakan langsung kebenarannya kepada siswi yang bersangkutan.
Dari pengakuan siswi kelas VII tersebut yang namanya tidak mau disebutkan, mengatakan, awalnya bertemu seseorang diluar sekolah dan ditawari untuk mengkomsumsi obat tersebut, dengan model obat seperti boneka berwarna pink.
"Saya lagi diluar sekolah, ada ibu-ibu yang hampiri saya dan menawarkan obat itu, tapi saya tolak" kata siswi tersebut.
Hal serupa di alami salah satu siswi lain yang pernah ditawari obat tersebut dan menjelaskan secara rinci, bahwa obat yang ditawari adalah jenis tablet warna putih berbentuk bulat dan terdapat tulisan PCC.
Disaat yang sama, Sekda Konsel Sjarif Sajang menghimbau kepada orang tua, stake holder serta masyarakat luas agar mewaspadai maraknya peredaran obat terlarang, terutama kepada anak-anak peserta didik di Konsel.
"Jika melihat kejadian atau menawarkan obat serupa agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib, agar segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku dan sebagai efek jera buat pelaku lain," tegasnya.
Untuk diketahui bersama, dari hasil uji lab BPOM Kota Kendari bahwa obat Tablet PCC tersebut memiliki kandungan Parasetamol, Caffeine, dan Carisoprodol yang mana Parasetamol itu berfungsi sebagai penghilang rasa sakit, caffeine untuk stimulan saraf, dan Carisoprodol itu untuk relaksan otot dan obat kuat.
Dan jika dikonsumsi secara berlebihan oleh manusia, akan mengalami hilang ingatan, kejang-kejang, menggigau hingga mengamuk seperti kesurupan, dan ini sesuai perilaku korban saat ini yang berada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari, yang mayoritas korbannya pelajar dan anak jalanan dan menurut pengakuan salah satu korban obat ini ditawari dan dibeli sekitar parkiran Mall Rabam dan Mandonga.
Sementara itu, di Indonesia sendiri sejak 2013, obat yang mengandung Carisoprodol ditarik izin edarnya. Penarikan izin edar dilakukan karena obat dengan kandungan Carisoprodol sejak 2000 banyak disalahgunakan. Mulai dari efek kesenangan, tambah percaya diri, dan obat kuat. (k5/c/hen)