Pertahankan WTP, BPKAD Konsel Sosialisasikan Tiga Perda
KOLAKAPOS, Andoolo--Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konsel, sosialisasikan tiga Peraturan Daerah (Perda) disalah satu Hotel di Kendari, yang berlangsung selama dua hari, 22-23 September 2017.
Ketiga Perda tersebut yakni Perda No. 10 tahun 2016, tentang tata cara tuntutan ganti rugi kerugian daerah, perubahan atas Perda Kabupaten Konsel No. 01 tahun 2009, tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan Perda No. 12 tahun 2017 tentang penyertaan modal Pemda pada Badan Usaha Milik Daerah.
Wabup Konsel Arsalim Arifin mengatakan, Perda tersebut sudah ditetapkan bersama Pemda dan DPRD Konsel pada tahun ini, tujuannya agar pengelolaan keuangan daerah lebih optimal dengan mengefektifkan, mengefisiensi serta meningkatkan sistem tata kelolanya untuk pembangunan daerah Konsel.
"Selain itu bisa mempertahankan, memperjuangkan, meningkatkan serta menyempurnakan opini WTP hingga 5 tahun berturut-turut, karena dengan WTP Pemda mendapat dana insentif hingga miliaran rupiah. Tentunya pengelolaan keuangan harus lebih ekstra ketat lagi," jelasnya.
Lanjut Arsalim, untuk penyertaan modal Pemda ke badan usaha milik daerah sesuai Perda No. 12 tahun 2017, kedepan Pemda akan membiayai pembangunan infrastruktur melalui Perusahaan Daerah (Perusda), sehingga hasilnya akan memberikan deviden atau tambahan pendapatan untuk Pemda Konsel, salah satu contohnya pembangunan Hotel yang dampaknya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Konsel.
"Jadi setiap kegiatan Pemda tidak usah lagi di hotel Kendari, cukup di Konsel dimana kita sendiri yang nikmati hasil dan keuntungannya, tinggal kita dorong para investor agar memiliki kantor pusat di Konsel, sehingga kegiatannya berpusat disana, tentu ada dampak ekonominya," katanya.
Mantan Kepala Bapedda Konsel ini berharap, semoga sosialisasi ini berjalan optimal dan selanjutnya bisa diterapkan ke instansinya masing-masing.
Sementara itu, Kepala BPKAD Marwiyah Tombili mengatakan, jumlah peserta sosialisasi sebanyak 156 orang, dengan narasumber berasal dari tim BPKP Sultra, dan Perda ini sesuai rekomendasi dari BPKP agar melakukan revisi terkait perda pokok-pokok pengelolaan keuangan, dimana sejak 2009 tidak pernah direvisi. Sehingga tidak relevan lagi dengan perkembangan perubahan yang dinamis sistem keuangan saat ini.
Lebih jauh, Marwiyah menjelaskan, perubahan dalam Perda No. 11 tahun 2016 diakomodir berdasarkan perubahan pengelolaan keuangan daerah yang tercantum dalam Permendagri No. 13 tahun 2016, dimana dalam hal ini sudah dua kali mengalami perubahan, yakni Permendagri No. 59 tahun 2007 dan Permendagri No. 21 tahun 2011.
"Kami minta pengertian dan kerjasama seluruh peserta, agar memperhatikan setiap materi yang disampaikan oleh narasumber, karena untuk mempertahankan WTP bagian dari tanggung jawab utama BPKAD. Untuk itu seluruh bendahara agar tertib administrasi, dalam membuat setiap laporan keuangan, serta tepat waktu," tegas Marwiyah. (k5/b)