Kades Diminta Jangan Kekang Warga Mendaftar PPS
KOLAKAPOS, Andoolo--Pasca dibukanya pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), beberapa hari lalu untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2018 mendatang, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Herman, meminta kepada seluruh Kepala Desa (Kades) se Konsel agar memberikan rekomendasi kepada masyarakatnya, yang ingin mendaftar PPS paling sedikit 6 (Enam) orang.
Lanjutnya, pendaftaran penerimaan calon anggota PPK dan PPS, dibuka secara resmi 12 Oktober 2017 kemarin. Berdasarkan berita acara rapat pleno KPUD Provinsi Sultra Nomor : 42/PP.05.3-BA/74/Prov/X/2017 tanggal 9 Oktober 2017. Tentang perubahan pengumuman Nomor : 300/PP.05.3-PU/74/Prov/X/2017 tanggal 6 Oktober 2017, tentang pembentukan penyelenggara Badan Ad Hoc (PPK dan PPS) dalam Pilgub dan wakil gubernur Provinsi Sultra.
"Khusus untuk, dokumen kelengkapan persyaratan pelamar calon anggota PPS, disertai dengan surat usulan dari Kepala Desa/Lurah dan BPD. Jadi Kepala Desa dalam mengeluarkan surat rekomendasi paling sedikit 6 orang, dan banyaknya tidak dibatasi. Tambah banyak tambah bagus," jelasnya.
Anggota PWI Provinsi Sultra ini menjelaskan bahwa, jika nanti ditemukan dalam satu desa pendaftarnya tidak mencapai enam orang. Maka berkas tersebut akan dikembalikan ke Kepala Desa, dan meminta Kepala Desa yang bersangkutan untuk merekomendasi lagi warganya. Ini sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
"Pasca dibuka pendaftaran sudah banyak laporan yang masuk, adanya oknum Kades yang membatasi untuk mengelurkan rekomendasi. Diantaranya di Kecamatan Moramo, Angata dan Kecamatan Andoolo," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Herman, atas nama lembaga KPUD Konsel pihaknya menghimbau sekaligus meminta kepada seluruh Kades se Konsel, untuk tidak melakukan pembatasan rekomendasi bagi warganya untuk melakukan pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
"Berilah mereka ruang untuk berkompetisi, jangan malah mengekang. Sebagai warga negara Indonesia semua mempunyai hak yang sama," imbuhnya.
Ditambahkannya, dipersyaratkan paling sedikit 6 orang tujuannya bila ada yang mengundurkan atau meninggal dunia anggota PPS sebanyak tiga orang perdesa, tiga orangnya lagi dipersiapkan sebagai calon PAW.
"Jadi 3 orangnya adalah cadangan, ketika ada yang meninggal dunia ataupun mengundurkan diri sudah ada penggantinya, kita tidak repot lagi untuk mencari siapa yang akan menggantikannya," tandasnya. (k5/b)