Berkas Oknum Kades Nyabu Segera Dilimpahkan ke Kejari Bombana
KOLAKAPOS, Rumbia--Kasus Narkoba yang melibatkan empat sekawan, yakni BS Kepala Desa Mambo, Poleang Timur, Ar warga Kelurahan Kasipute, PH warga Korumba, Kota Kendari dan IK warga kelurahan Lampopala, Rumbia, yang diamankan dalam sebuah operasi cipta kondisi, Rabu (22/11) lalu, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bombana.
Rencananya berkas itu akan dilimpahkan minggu depan. "Insha Allah minggu depan berkas itu (tersangka pengguna narkoba, red) sudah di Kejaksaan," beber Paur Humas Polres Bombana, Bripka Fitra, Rabu (6/12) lalu.
Menurutnya, berkas penyidikan kasus itu sudah masuk dalam tahap perampungan. "Laporan hasil pemeriksaan laboratorium Makassar dan berkas tambahan lainnya sudah rampung," ungkapnya.
Setelah nantinya diserahkan ke Kejaksaan, pihaknya tinggal menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, maka tersangka dan barang bukti akan diserahkan pula sebagai tahanan kejaksaan.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), sub pasal 112, LBH sub pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
"Kami berharap berkas penyidik kepolisian tidak akan dikembalikan lagi oleh pihak Kejaksaan untuk ada perbaikan," tutupnya. (k6/c)