Dewan Sarankan Raperda Hari Jadi Konsel Ditinjau Ulang
KOLAKAPOS, Andoolo -- DPRD Konsel menggelar rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Konsel, Kamis (28/12).
Penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Konsel, diwakili oleh Senawan Silondae. Dimana pihaknya menjelaskan bahwa terkait dengan Raperda hari jadi Kabupaten Konsel, diharapkan agar rancangan Perda yang dimaksud ditinjau ulang dan membutuhkan kajian dan telaah.
"Terutama dari sisi substansi serta harus melibatkan semua stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan sejumlah komponen masyarakat yang terkait. Jadi diperhatikan dua aspek utama, yakni sisi substansi materi maupun sisi yuridisnya serta pelibatan masyarakat dalam pembahasannya," jelas Senawan.
Sehingga lanjut dia, produk hukum yang akan dihasilkan benar-benar berkualitas. Fraksi-fraksi juga berharap agar Raperda ini, dapat segera dilakasanakan baik itu usulan dari Pemda maupun hak inisiatif DPRD, karena hal tersebut dapat menunjang kinerja pemerintah.
Rapat paripurna ini dilanjutkan juga dengan jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap delapan Raperda tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Konsel Surunuddin Dangga mengatakan, Pemda sangat sependapat dengan pandangan beberapa fraksi. "Yang pada prinsipnya, bahwa dalam proses pembentukan Perda diharapkan dapat terbentuk suatu produk hukum yang lebih responsif dan bertanggung jawab secara sosial, dengan lebih meningkatkan kajian atas persoalan sosial di masyarakat," jelasnya.
Lanjutnya, Pemda selalu berpegang pada prinsip bahwa Perda yang dibentuk, harus sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Serta dapat menjadi instrumen kebijakan dalam rangka melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab.
"Terkait Raperda hari jadi Konsel dan Raperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), masih perlu ditinjau ulang serta membutuhkan kajian. Kami berharap agar kedua Raperda tersebut menjadi prioritas dalam pembahasan Perda di tahun 2018," harapnya.
Untuk diketahui, delapan Raperda tersebut yakni, hari jadi kabupaten Konawe Selatan, retribusi izin mendirikan bangunan, perubahan Perda nomor 1 tahun 2016 tentang desa, perubahan perda nomor 7 tahun 2012 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, pencabutan perda nomor 8 tahun 2013 tentang penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, perubahan perda nomor 13 tahun 2013 tentang izin gangguan (HO), pencabutan perda nomor 02 tahun 2012 tentang sumbangan pihak ketiga kepada Pemkab Konawe Selatan, pencabutan perda nomor 17 tahun 2013 tentang restribusi izin usaha perikanan. (k5/c)