Polsek Tinanggea Amankan Tiga Pelaku Curanmor

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Andoolo -- Polsek Tinanggea, Konsel, berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasus pencurian motor (Curanmor). Penangkapan tersebut terjadi Sabtu (23/12) pukul 22.15 Wita, terhadap pelaku Curanmor berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/22/XII/2017/Sek Tinanggea. Kapolsek Tinanggea AKP Gusti K. Sulastra mengatakan, dengan adanya LP tersebut, pihaknya langsung perintahkan personel Polsek Tinanggea yang tergabung dalam unit kecil lengkap, langsung gerak cepat. "Anggota Polsek Tinanggea, yang dipimpin langsung oleh Waka Polsek Tinanggea Ipda Tayang Rhani, sekitar jam 22.15 Wita bergerak menuju sasaran berdasarkan informasi dari unit Intelkam bertempat di Desa Asingi, kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel," jelasnya. Penangkapan berlangsung di rumah ibu Yulianti, dimana pihak Polsek langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku Curanmor atas nama Wahid Ramadhan, Imam Gozali dan MUH. Rizal Arifin. "Beserta barang bukti (BB), yaitu satu unit sepeda motor Yamaha warna merah hitam DT 6208 DH. Selanjutnya pelaku Curanmor beserta BB tersebut, langsung diamankan di Mako Polsek Tinanggea," terangnya. Ditambahkan Gusti K. Sulastra, giat tersebut berakhir pada jam 24.45 wita, situasi aman dan kondusif. Untuk korban atas nama Hamsar suku tolaki pekerjaan guru, lahir Roraya, 02 Oktober 1973 alamat Desa Lapoa, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel. "Untuk tersangka, kemarin kami langsung menitipkannya di Rutan kelas II Punggolaka Kendari, hal itu berdasarkan petunjuk dan perintah pimpinan, bagi setiap Polsek yang memiliki tahanan agar menitipkan tahanannya, supaya konsentrasi pengamaman pada malam tahun baru. Sehingga tidak terganggu lagi dengan adanya tahanan," tutup Gusti. (k5/b)
  • Bagikan