Polres Bombana Amankan Empat Pelaku Pembalakan Liar

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Rumbia -- Upaya penegakkan hukum yang dilakukan Polres Bombana perlu diancungi jempol. Pasalnya, berbagai kasus berhasil diungkap. Salah satunya kasus pembalakan liar yang dilakukan empat tersangka di atas lahan konsensi Balai Konservasi Taman Nasional Rawa Aopa Watu Mohai tepatnya di Muara Sungai desa Hukae kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten bombana, Selasa 26 desember lalu. Berdasarkan informasi kapolres bombana AKBP Andi Adnan Safrudin S.IK saat press release, Rabu (3/1), mengatakan bahwa penangkapan empat tersangka di karenakan melakukan aktivitas tindak pidana pembalakan liar yang di ketahui tidak memiliki izin berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH). Ia menjelaskan, kronologi penangkapan ini bermula setelah adanya laporan dari pihak balai konservasi atas penahanan pelaku an. RS (56) asal bombana yang berprofesi sebagai penebangan kayu. Lanjutnya, setelah RS di amankan dan kasus tersebut di kembangkan pihak balai menyampaikan pada Sat Reskrim untuk melakukan tindakan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang di duga ikut terlibat dalam kasus tersebut. Tidak berlangsung lama tiga tersangka lain berhasil di amankan, yakni Sm (29) nahkoda kapal Am (30), Dn (28) sebagai anak buah kapal (ABK) yang berasal dari kabupaten Jeneponto prov Sulawesi Selatan. "Empat Pelaku ini tiga di antaranya warga Kabupaten Jeneponto provinsi Sulawesi Selatan," ungkap mantan kasat Reskrim polda Metro Jaya itu. Dari tangan tersangka kata Andi di temukan barang bukti berupa kayu sebanyak 30 Meter kubik berjenis magrof atau bakau dan satu unit Kapal Motor (KLM) Gt 24 No 44/LLI,lanjutnya tindak pidana yang di kenakan oleh empat tersangka ini yakni pasal 83 ayat 1huruf a Jo pasal 12 huruf e UU no 18tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan penggunaan hutan jo pasal 55 ayat 1 KUHP pidana ancaman minimal 1 tahun paling lama 5 tahun. Sementara itu kata kepala Balai konservasi Ali Bahari mengatakan, pengrusakan hutan magrof yang di lakukan oleh tersangka sudah berlangsung selama satu minggu lamanya. Ia menambahkan, bahwa pada kasus ini hutan magrof yang sudah rusak berdasarkan data yang di miliki oleh pihaknya sudah mencapai 100 ha dari 6000 ha lahan magrof yang ada dalam taman nasional. Ia juga menambahkan, bahwa pada kasus ini dirinya belum bisa menjelaskan berapa besar kerugian negara akan tetapi kerugian pada ekosistim yang ada di hutan tersebut akibat aktivitas ini sudah rusak. "Untuk itu pihaknya terus berkomunikasi pada pihak polres bombana untuk mengambil langka strategis dalam pencegahan perambahan hutan magrof yang ada di wilayah taman nasional,"ujarnya(K6/b)
  • Bagikan