Polres Bombana Musnahkan Ratusan Miras

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Rumbia -- Sebanyak 858 botol miras berbagai jenis merk dan 1430 liter miras tradisional dimusnahkan di pelataran mako Polres Bombana, Rabu(10/1). Pemusnahan miras itu disaksikan oleh ketua DPRD, Kapolres, Perwira penghubung 1413 Buton serta tokoh masyarakat. Kapolres Bombana AKBP Andi Adnan Safrudin S.IK mengaku, miras yang di musnahkan ini merupakan hasil razia cipta kondisi (cipkon) yang dilakukan oleh pihaknya menjelang tahun baru 2018. Menurutnya, berdasarkan data yang di miliki oleh pihaknya kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum terdapat 70 persen  penganiayaan serta kasus kriminal lainnya yang di sebabkan karena mengkonsumsi miras. Untuk peredaran botol miras kata dia,di dapatkan di toko dan kios-kios,untuk miras tradisional di dapatkan di rumah warga dan semua itu tidak memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (perda). "Semua miras yang di situ ini ilegal tidak punya payung hukum," terangnya Sementara itu di tempat yang sama ketua DPRD Bombana Andi Firman mengatakan, bahwa Perda miras di Bombana sudah dimasukkan dalam program Legislasi daerah (Prolegda). Hanya saja prolegda ini mengalami pro dan kontra di tengah masyarakat bahkan sesama anggota DPRD dan motifnya berbeda-beda. Untuk itu perda miras ini akan disusun secara terencana, terpadu dan sistematis berdasarkan metode dan parameter sesuai aturan yang belaku. Menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh pihak keamanan di daerah ini merupakan upaya terbaik dalam hal mencegah terjadinya kriminalitas yang kerap kali terjadi di beberapa wilayah Kabupaten bombana “Kami sangat mengapresiasi tindakan polres dalam menjaga keamanan agar tetap berjalan kondusif sehingga masyarakat dapat merasa nyaman,dan dprd juga akan tetap menjadikan  masalah ini sebagai  tugas rumah yang harus di selesaikan agar peredaran miras dapat terkontrol tentunya melahirkan perda peredaran miras sehingga bermanfaat pula bagi daerah sebagai sumber pendapatan,"tuturnya. (K6/b)
  • Bagikan