Freeport Ajukan Perpanjangan Izin Ekspor

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jakarta--Direktur Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, PT Freeport Indonesia belum mengajukan perpanjangan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga. Pemerintah sendiri tengah mengkaji kembali perpanjangan izin ekspor konsentrat Freeport yang akan berakhir pada Februari 2018. ’’Sebagai pemerintah, karena ada aturannya harus dievaluasi, kami akan evaluasi,’’ ujarnya di Kementerian ESDM. Total ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia hingga Desember 2017 mencapai 921,137 ribu ton. Angka tersebut masih di bawah rekomendasi ekspor konsentrat yang diberikan oleh pemerintah sebesar 1,113 juta ton. Pemerintah memberikan rekomendasi ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia pada 17 Februari 2017. Rekomendasi itu berlaku hingga setahun. Yakni, akan berakhir pada 17 Februari 2018. Sementara itu, juru bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama menuturkan, pihaknya akan segera mengajukan perpanjangan izin ekspor konsentrat kepada pemerintah. Dia juga membeber penyebab ekspor yang masih di bawah rekomendasi pemerintah. ’’Misalnya, terjadinya absenteisme (atau pemogokan) besar-besaran sehingga menghambat produksi,’’ ungkapnya saat dihubungi Jawa Pos. Tak hanya itu, terhambatnya ekspor juga bisa terjadi lantaran izin ekspor tidak diberikan sehingga beberapa bulan tak beroperasi secara maksimal. Selama masa tarik-ulur kesepakatan dengan pemerintah, konflik memang terjadi di perusahaan tambang yang beroperasi di Papua tersebut. Sejak Mei tahun lalu, ada ribuan pekerja Freeport yang melakukan mogok kerja selama 30 hari. Hal itu pernah diklaim Freeport mengganggu aktivitas pertambangan perusahaan. Freeport juga sempat mengurangi produksi selama tiga bulan akibat tidak bisa ekspor konsentrat tembaga. (jpnn)
  • Bagikan