Pemekaran Kecamatan Lamooso Tunggu Registrasi
KOLAKAPOS, Andoolo--Terkait pemekaran Kecamatan Lamooso, saat ini sementara berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait registrasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Bupati Konawe Selatan Dr Arsalim Arifin.
Dikatakan Arsalim proses ini sebenarnya sudah lama selesai. Hanya saja ada perubahan administrasi antara Undang-undang 32 dan 23. Kalau Undang-undang 32 cukup Gubernur yang mengusulkan, dari Pemerintah Daerah Kabupaten lanjut ke Pemerintah Provinsi selanjutnya ke Kemendagri.
"Sekarang Undang-undang 23, bedanya sebelum kita memperdakan Kecamatan Lamooso, itu dibicarakan dulu di Kemendagri setelah kita rekomendasi Kemendagri baru kita perdakan. Tapi sekarang kita masih lihat celanya," tuturnya.
Lanjutnya, yang menjadi kendala sekarang yakni nomor registrasinya (noreg), yang sekarang masih ditunggu. Padahal semua kelengkapan dan kekurangan administrasinya sudah lengkapi.
"Insya allah dalam waktu dekat ini Kabag Pemerintahan, dan Asisten 1 Sekda Konsel akan ke Jakarta untuk mengurus itu semua," ungkapnya.
Menurut Arsalim secara devacto sudah ada, hanya secara dejurenya ini yang masih ditunggu. Secara devactonya karena masyarakat tahu sudah disetujui oleh Pemda, karena sudah ada Perdanya tinggal pengakuan dari Pemerintah Pusat terutama dari sisi registrasinya.
"Ini tinggal menunggu waktu saja. Saya juga terus mengawal dan berupaya supaya Kecamatan Lamooso ini cepat tuntas," tutup Arsalim. (k5/b)